REPUBLIKAjateng.com | Purwokerto — Pengadilan Negeri Purwokerto menggelar sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan tiga buruh harian lepas, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurut Djoko, surat dakwaan jaksa belum memenuhi ketentuan formil. Salah satu keberatan yang disampaikan adalah tidak dicantumkannya titik koordinat lokasi tambang asal material emas, yang dinilai penting untuk memastikan kejelasan tempat terjadinya tindak pidana dalam perkara pertambangan.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum yang dinilai belum menyesuaikan dengan regulasi terbaru Undang-Undang Minerba. Hal tersebut, menurutnya, berimplikasi pada kejelasan dan kepastian hukum bagi para terdakwa.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Tim advokat juga memohon agar ketiga terdakwa dibebaskan dengan pertimbangan status mereka sebagai buruh harian lepas. Selain perlawanan, diajukan pula permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas perlawanan tersebut pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

