Purbalingga, REPUBLIKAjateng.com
Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya. Putusan tersebut dinilai memperkuat jaminan konstitusional terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Rasmono menyatakan, keputusan MK merupakan penegasan atas keberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers dan kode etik jurnalistik, bukan melalui pendekatan pidana.
“Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Setiap persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers yang telah diatur undang-undang,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial dan pilar demokrasi. Karena itu, Rasmono meminta aparat penegak hukum untuk menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam menangani perkara yang melibatkan kerja jurnalistik.
Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum. Konsistensi dalam penerapan putusan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penafsiran keliru yang dapat merugikan kebebasan pers.
Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group berharap, putusan MK ini mampu menciptakan iklim kerja yang aman dan kondusif bagi wartawan di lapangan. Dengan perlindungan hukum yang jelas, pers diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menambahkan, kebebasan pers harus dijalankan secara berimbang dengan tanggung jawab etik. Namun, penegakan etik tersebut semestinya dilakukan melalui mekanisme internal pers, bukan dengan langkah-langkah represif yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

