REPUBLIKAjateng.com | Banyumas — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diajukan terhadap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, terkait dugaan pembiaran dan tidak dilaksanakannya kewenangan pengawasan terhadap penyimpangan di tingkat desa.
Dalam laporan tertanggal 21 Januari 2026, Karsono menyebut terlapor diduga mengetahui adanya praktik korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa Klapagading Kulon. Namun, kewajiban pencegahan dan pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan disebut tidak dijalankan. Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai pembiaran serta penghalangan proses hukum.
Selain dugaan pembiaran, laporan itu juga memuat persoalan pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan, para perangkat disebut masih menjalankan aktivitas perkantoran dan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi tersebut dinilai mengganggu tertib administrasi pemerintahan desa.
Karsono juga mengungkap adanya tekanan psikologis dan situasi tidak kondusif di lingkungan balai desa. Sejumlah warga yang tergabung dalam kelompok pendukung tertentu dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, serta merusak fasilitas kantor. Keadaan itu dinilai berdampak langsung pada terganggunya pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan desa.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Konflik tersebut ditandai dengan aksi demonstrasi berulang, penolakan kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga munculnya persoalan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pos yang dipersoalkan meliputi pengelolaan kas desa, pemanfaatan aset desa, sewa kios, serta kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.
Karsono berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan berjenjang dan penegakan hukum yang konsisten guna mencegah konflik berkepanjangan di tingkat pemerintahan desa.

