Pemalang, Jawa Tengah – 24 Maret 2026 | REPUBLIKAjateng.Com
Penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah kembali menuai perhatian publik, khususnya di Kabupaten Pemalang. Sejumlah warga dan insan pers mempertanyakan praktik penggunaan mobil berpelat merah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan pada hari kerja. Di luar itu, penggunaan kendaraan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi antara lain penggunaan untuk keperluan pribadi, perjalanan mudik, hingga aktivitas liburan bersama keluarga maupun kolega. Tindakan semacam ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas negara.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, yang memberikan ruang bagi penjatuhan hukuman administratif hingga sanksi berat sesuai tingkat kesalahan.
Di Pemalang, sejumlah awak media lokal mengaku menemukan indikasi penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi utamanya. Kendaraan berpelat merah terlihat berada di lokasi kegiatan nonkedinasan, yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ragus, jurnalis media online Tribun News 86.id, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan aset negara perlu diperketat.
“Aturan sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Perlu ada ketegasan dari pimpinan daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa temuan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, ketika kendaraan dinas terlihat digunakan di area kegiatan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas resmi.
Selain itu, isu penggunaan bahan bakar yang dibiayai dari anggaran negara turut menjadi perhatian. Mengingat sumber pembiayaan tersebut berasal dari dana publik, maka penggunaannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga integritas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara.

