SEMARANG | RepublikaJateng.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, resmi menggugat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (7/8/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan setelah Bupati Anom mencabut SK Nomor 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang sebelumnya diteken Bupati Mansur Hidayat. SK itu memberikan perpanjangan masa jabatan Slamet Efendi untuk periode 2025–2030. Pencabutan dilakukan melalui SK Nomor 100.3.3.2/188/Tahun 2025.
Kuasa hukum Slamet, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, dari Kantor Hukum Putra Pratama, menilai keputusan bupati tidak berdasar. “Proses perpanjangan jabatan klien kami telah sesuai mekanisme, termasuk evaluasi Dewan Pengawas. Tidak ada pemanggilan atau klarifikasi sebelumnya dari bupati,” ujarnya di depan kantor PTUN Semarang.
Imam juga menduga kebijakan ini sarat nuansa politik. Selain gugatan administrasi, pihaknya tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sebagai informasi, pada 23 Juni 2025, Slamet Efendi diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.