Purbalingga, 7 Agustus 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga melalui Pengawas Jaminan Produk Halal menggelar sosialisasi dan fasilitasi pendampingan sertifikasi halal kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Karya Tani, Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet. Kegiatan ini menyasar produk unggulan lokal, yakni sambal kucai, yang telah menjadi identitas usaha kelompok tersebut.
Tak hanya Kankemenag, kegiatan ini turut melibatkan Kantor BPN, Dinas Koperasi dan UKM, serta Rumah BUMN Purbalingga sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam mendorong pelaku usaha kecil menengah untuk menembus pasar yang lebih luas melalui produk halal.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya kehalalan produk, manfaat sertifikasi halal dalam pengembangan usaha, serta tren pertumbuhan UMKM halal di Indonesia. Upaya ini ditujukan agar pelaku UMKM, khususnya di Desa Pengalusan, semakin menyadari pentingnya sertifikat halal dalam memperluas jangkauan pemasaran, baik di tingkat nasional maupun global.
“Sertifikasi halal bukan hanya syarat legalitas, tapi juga jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen. Ini penting untuk memperkuat posisi UMKM di pasar,” ujar Dwi Septianingsih, Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag Purbalingga.
Usai sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan fasilitasi proses pengajuan sertifikat halal untuk produk sambal kucai milik KWT Karya Tani. Proses ini didampingi oleh Edi Mulyono selaku pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pendampingan akan terus berlangsung hingga sertifikat halal diterbitkan, sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas.