Semarang, 3 Oktober 2025 | republikajateng.com – Dukungan terhadap narasumber media Warta In yang dilaporkan Ketua RW 6 GTB Mijen, Kota Semarang, semakin menguat. Sejumlah organisasi wartawan, ormas, hingga advokat menyatakan komitmen untuk memberikan pendampingan hukum dalam kasus yang kini ditangani Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah.
Pertemuan koordinasi berlangsung di kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Semarang Barat. Hadir Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jateng, serta Sekjen DPW SNKB Jateng. Mereka menyepakati langkah bersama untuk memberikan perlindungan terhadap narasumber dan jurnalis yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Advokat Ahmad Dalhar, SH., MH., memastikan timnya siap mendampingi.
“Kami sudah terbiasa menangani perkara yang menyangkut kebebasan pers. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” jelasnya.
Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, menambahkan pihaknya tidak akan membiarkan anggotanya berjalan sendiri.
“Tugas kami menjaga integritas dan keselamatan wartawan serta narasumber. Itu komitmen organisasi,” katanya.
Sementara itu, perwakilan SNKB Jateng, Siti Nurjanah, menilai laporan ini berlebihan dan dapat mengancam kebebasan pers.
“Kami ikut turun mendampingi. Jurnalis maupun narasumber tidak boleh dikriminalisasi,” tegasnya.
Kasus bermula dari adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, Ketua RW 6 GTB Mijen tetap melayangkan laporan ke Polda Jateng. Narasumber Warta In sempat kebingungan karena informasi mengenai laporan tersebut berubah-ubah. Bahkan, saat pertama kali mendatangi Direktorat Reserse Cyber, mereka diberitahu tidak ada laporan. Belakangan diketahui laporan benar-benar masuk, dan tak lama kemudian surat panggilan resmi diterbitkan.
Kuasa hukum bersama organisasi pendamping kini tengah menelaah surat panggilan tersebut. Mereka menilai ada kejanggalan dalam prosedur, sehingga akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jateng.