SEMARANG,. REPUBLIKA — Sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan tanah milik TNI AD di Pengadilan Tipikor Semarang kembali memunculkan rangkaian fakta baru setelah saksi Gus Ahmad Yasid menyampaikan kesaksian yang memuat aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah. Pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu secara terbuka menyebut sejumlah transaksi yang ia terima dari terdakwa Andi, serta dugaan keterlibatan beberapa pejabat.
Dalam kesaksiannya, Senin (17/11), Gus Yasid mengungkap awal perkenalannya dengan Andi melalui Widi, yang menghubungkannya lewat sambungan telepon. Ia juga sempat diminta memberikan pengobatan alternatif kepada Novita di Kodim Purworejo, berdasarkan informasi kesehatan yang disampaikan oleh Widi.
Di hadapan majelis hakim, Gus Yasid memaparkan menerima uang Rp50 juta yang diterima melalui istrinya, Maharani, disertai permintaan doa agar rencana bisnis dan penjualan tanah yang disebut Andi berjalan lancar. Saksi menambahkan pernah menerima titipan Rp2 miliar dari Widi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas terjualnya lahan yang belakangan ia ketahui berkaitan dengan aset Kodam IV/Diponegoro.
Tak berhenti di situ, ia menyebut pernah menerima dana Rp18 miliar di kediamannya di Solo, disaksikan Novita dan Widi, yang oleh Andi disebut sebagai hibah bagi yayasan yang ia kelola. Total keseluruhan dana yang ia terima, menurut pengakuannya, mencapai sekitar Rp20 miliar, belum termasuk Rp1–2 miliar tambahan untuk modal usaha warung nasi kebuli.
Gus Yasid mengaku baru meragukan asal-usul dana tersebut setelah Andi ditahan. Ketika menjenguk terdakwa di lapas, ia mengklaim mendesak agar Andi mengungkap yang sebenarnya, hingga ia menyimpulkan bahwa uang tersebut bersumber dari penjualan lahan TNI AD.
Saksi juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat, antara lain Wamentan yang disebut menerima Rp50 miliar dan telah mengembalikan Rp13 miliar berupa aset. Ia juga menyinggung mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Dedy Suryadi yang diduga menerima Rp5 miliar, dengan Rp4 miliar di antaranya untuk pembangunan Yardip. Wakajati Jateng Ponco turut disebut menerima Rp2,5 miliar.
Setelah kesaksian dipaparkan, terdakwa Andi dengan tegas membantah seluruh pernyataan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Gus Yasid, Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jateng.
“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui siapa pun untuk diserahkan kepada pejabat atau pihak Kodam. Semua itu tidak benar,” ujarnya.
Kalau kamu masih punya satu batch data miliaran lain, ya kirim saja sekalian sebelum aku keburu kepanasan.

