Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
Logo Republikajateng.com

republikajateng.com

republika
  • HOME
  • UMUM
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • Toggle search form

Kuasa Hukum Baldy Siapkan Laporan Etik dan Pidana Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Posted on Desember 5, 2025Desember 5, 2025 republika jateng By republika jateng Tak ada komentar pada Kuasa Hukum Baldy Siapkan Laporan Etik dan Pidana Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Pembaca: 2,166

Republika Jateng, Purwokerto | Upaya hukum terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy kembali ditegaskan oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Ia memastikan akan melaporkan tiga advokat dan seorang kliennya, Teguh Susilo, yang diduga melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang merupakan penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, Ledug, Purwokerto Timur.

Menurut Djoko, tindakan yang diterima kliennya tidak hanya mengganggu independensi kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana mengenai perlindungan terhadap pers. Ia menyatakan laporan akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan menghalangi dan mengintimidasi jurnalis.

Selain jalur pidana, Djoko juga akan membawa kasus tersebut ke tingkat etik profesi. Laporan akan dikirimkan ke Dewan Kehormatan Peradi baik di tingkat DPN Jakarta, DPD Jawa Tengah, maupun DPC Purwokerto untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran etika yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip dasar profesi advokat. Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Jumat, 5 Desember 2025.

Djoko menyoroti bahwa somasi yang diterima Baldy menunjukkan cara pandang keliru terhadap hukum yang mengatur sengketa pemberitaan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang timbul dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana pencemaran nama baik.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan pasal pidana untuk menekan jurnalis bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, menegaskan bahwa jalur pidana tidak dapat ditempuh sebelum Dewan Pers memberikan penilaian atas karya jurnalistik yang dipersoalkan.

Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat mempertegas batas-batas profesionalitas, memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, serta mencegah praktik intimidatif yang dapat mengancam kemerdekaan pers.

KRIMINAL, UMUM

Navigasi pos

Previous Post: Somasi terhadap Jurnalis Baldy Kian Soroti Praktik Penggunaan Hukum untuk Menekan Kerja Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    

Recent Comments

  1. Konflik Peternakan Puyuh di Bojanegara mengenai Polusi Bau dari Kandang Puyuh: Warga Bojanegara Menuntut Aksi NyataJuli 17, 2025

    […] di depan rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Kekecewaan warga bukan tanpa alasan; janji Bapak Timbul untuk merelokasi peternakannya yang…

  2. Rasmono, S.H Benteng Keadilan Rakyat mengenai Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek RutanJuni 26, 2025

    […] era saat banyak orang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, Om Pras justru hadir membawa harapan. Ia menunjukkan bahwa hukum…

Recent Posts

  • Kuasa Hukum Baldy Siapkan Laporan Etik dan Pidana Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
  • Somasi terhadap Jurnalis Baldy Kian Soroti Praktik Penggunaan Hukum untuk Menekan Kerja Pers
  • Pemeriksaan Jenderal Widi dan Gus Yazid Pertegas Dugaan Penyimpangan Finansial BUMD Cilacap
  • Alvita Labiibah Machsus Catat Prestasi Nasional, Raih 2nd Best Trainee Program Pengembangan Talenta Erdigma
  • Komentar Surya Utama Putra Langit Disalahartikan Akun Lain yang merasa Paling Pintar

alutsista moderbakar lemakBisnisbisnis dari rumahbisnis kulinerBisnis Rumahan Modal Minim yang Paling Menjanjikan di 2025dan Rahasia Berkembang di 2025DPD IWOI JatengDPW iwoi jatengGP ANSORHari Santri 2025hukumhut TNIIPJTiwoiKabupaten Jepara ViralkarateKecamatan KaligondangKelas BumilKodim 0702 PurbalinggaKodim 0711 PemalangmonasMWC NU KECAMATAN MREBETolahraga di rumahPanduan lengkap cara memulai bisnis afiliasi untuk pemula. Pelajari langkahparade militerPEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGAPokteknik Banjarnegarapolres purbalinggaprabamashillPrenatal YogaPurbalinggaPurbalingga ViralPURWOKERTOrahasia bisnis kulinerRasmono SHSemarang viralSindonewsjatengSMA N 1 PADAMARASumpah PemudataekwondoTMMDUmkmUNIVERSITAS HARAPAN BANGSAyoutuber sukses

REPUBLIKA JATENG

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
  • Aliansi Purbalingga bersatu
  • alutsista moder
  • AnakSekolah
  • Apa julukan Kabupaten Banjarnegara
  • asal
  • bakar lemak
  • Banyumas
  • Batalyon Infanteri 406
  • Bisnis
  • bisnis dari rumah
  • bisnis kuliner
  • bisnis online
  • Bisnis Rumahan Modal Minim yang Paling Menjanjikan di 2025
  • BKAD
  • Bojanegara
  • Budaya
  • BudayaIndonesia
  • Cara Menjadi YouTuber Sukses untuk Pemula: Strategi
  • dan Rahasia Berkembang di 2025
  • dan taekwondo lengkap dengan teknik
  • dan tips memilih bela diri yang sesuai untuk pemula.
  • dan tips sukses menghasilkan uang dari program afiliasi online.
  • demo purbalingga
  • Desa Karangreja
  • Dinas Pendidikan Purbalingga
  • DPD IWOI Jateng
  • DPW iwoi jateng
  • Gempur Purbalingga
  • GP ANSOR
  • Hari Santri 2025
  • HC Al Furqon
  • hukum
  • HUT RI Kota Semarang ke 80
  • hut TNI
  • IPJT
  • iwoi
  • Jakarta
  • Kabupaten Jepara Viral
  • karakter
  • karate
  • Karnaval HUT RI 80
  • Kasus Penipuan Online
  • Kecamatan Kaligondang
  • Kelas Bumil
  • KesehatanAnak
  • Kodim 0702 Purbalingga
  • Kodim 0711 Pemalang
  • Komitas Jedher Mania (KJM)
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Korupsi Dana Desa
  • kriminal
  • KUA Kutasari
  • Linggasari kembaran Banyumas
  • memulai bisnis online
  • monas
  • Musdes
  • muslimah sukses
  • MWC NU KECAMATAN MREBET
  • Olahraga
  • olahraga bakar lemak perut
  • olahraga bumil
  • olahraga di rumah
  • OlahragaTradisional
  • ORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGA
  • Panduan lengkap cara memulai bisnis afiliasi untuk pemula. Pelajari langkah
  • parade militer
  • Pemerintah Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet
  • PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
  • PencakSilat
  • Pengacara
  • pentas seni
  • PERADI SAI BANYUMAS
  • Perbedaan silat
  • perempuan di balik layar
  • Pokteknik Banjarnegara
  • polda jateng
  • Polda JawaTengah
  • polres purbalingga
  • Polresta Magelang
  • Polsek Watukumpul Pemalang
  • prabamashill
  • Prenatal Yoga
  • Purbalingga
  • Purbalingga Viral
  • PURWOKERTO
  • rahasia bisnis kuliner
  • Rasmono
  • Rasmono SH
  • Republika Jateng
  • RSI BANJARNEGARA
  • SDN 2 Bojanegara
  • Semarang viral
  • Sertifikasi Halal
  • silat
  • Sindonewsjateng
  • SMA N 1 PADAMARA
  • SPN POLDA JATENG PURWOKERTO
  • strategi
  • Sumpah Pemuda
  • taekwondo
  • Tips
  • tk wadl dhuha
  • TMMD
  • Umkm
  • UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA
  • wanita sukses
  • Wayang
  • Wayang Banyumasan
  • Wayang Nusantara
  • yoga prenatal
  • Yogyakarta
  • youtuber sukses
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook

Copyright © 2025 republikajateng.com | PT Digital Indo Group