Semarang, Republika Jateng | Aparat Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basayban atau Gus Yazid terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Penangkapan tersebut disebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025.

Informasi yang beredar menyebutkan, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum kemudian dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum yang bersangkutan maupun kronologi lengkap penangkapan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian enam kali pemberian lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro.
Penindakan terhadap Gus Yazid diduga merupakan bagian dari upaya penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, sumber uang, serta dugaan penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Berdasarkan informasi lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pihak kejaksaan diharapkan segera menyampaikan klarifikasi guna menjaga transparansi, kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan menyeret sejumlah nama penting. Penanganannya dinilai menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

