PURBALINGGA | REPUBLIKAjateng.Com – Kekerasan terhadap advokat kembali terjadi. Seorang pengacara di Purbalingga menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan oknum debt collector ketika menjalankan tugasnya. Peristiwa ini memantik keprihatinan mendalam serta desakan agar negara hadir melindungi profesi penegak hukum.
Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menilai insiden tersebut sebagai peringatan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan dan dijamin perlindungannya oleh undang-undang.
“Serangan terhadap advokat bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini menjadi alarm bahwa supremasi hukum harus diperkuat. Negara tidak boleh abai,” ujar Rasmono dalam keterangannya kepada Redaksi REPUBLIKAjateng.Com
Ia menegaskan, praktik penagihan utang yang dilakukan dengan pendekatan intimidatif oleh oknum tertentu tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Segala bentuk penyelesaian sengketa, kata dia, harus ditempuh melalui mekanisme yang sah dan beradab.
Rasmono juga mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penanganan yang profesional, lanjutnya, menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pihak ketiga yang diberi kewenangan melakukan penagihan oleh lembaga pembiayaan. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu agar praktik di lapangan tetap sejalan dengan aturan dan prinsip hak asasi manusia.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan medis, sementara aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekerasan. Di tengah upaya memperkuat supremasi hukum, perlindungan terhadap setiap unsur penegak hukum merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditawar.

