Republikajateng.com | Purbalingga – Advokat dan Konsultan Hukum Rasmono, S.H menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Komitmen tersebut disampaikan Rasmono, yang juga menjabat sebagai Direktur Digital Indo Group, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026). Ia menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tanpa pemahaman dan pendampingan yang memadai.
Menurut Rasmono, layanan pendampingan hukum yang diberikan mencakup berbagai bidang, mulai dari perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, hingga persoalan hukum lainnya. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan keadilan di hadapan hukum.
“Kami berupaya hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum agar hak-haknya tetap terlindungi,” ujar Rasmono.
Ia menilai rendahnya literasi hukum masih menjadi tantangan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut kerap membuat warga ragu atau takut ketika harus berhadapan dengan persoalan hukum, meskipun berada pada posisi yang benar. Karena itu, selain pendampingan perkara, pihaknya juga mendorong kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum.
“Hukum seharusnya menjadi sarana perlindungan dan kepastian, bukan sesuatu yang ditakuti oleh masyarakat,” katanya.
Rasmono juga menyatakan keterbukaannya untuk menjalin kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga pemerintah, guna meningkatkan kesadaran hukum dan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum.
Dengan keberadaan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rasmono, S.H di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, diharapkan masyarakat memiliki akses yang lebih dekat terhadap layanan hukum yang profesional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

