Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
Logo Republikajateng.com

republikajateng.com

republika
  • HOME
  • UMUM
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • Toggle search form

Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H.:Kami Lawan dengan tegas Eksekusi Sepihak tanpa putusan pengadilan

Posted on Oktober 1, 2025Oktober 1, 2025 Purwono Banyumas By Purwono Banyumas Tak ada komentar pada Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H.:Kami Lawan dengan tegas Eksekusi Sepihak tanpa putusan pengadilan
Pembaca: 823

 

Semarang|Republikajateng.com, 01/10/25– Sengketa perlawanan lelang kembali mencuat ketika seorang warga berinisial RDY harus menghadapi ancaman eksekusi sertifikat rumahnya. Eksekusi ini muncul setelah adanya kesepakatan kerjasama usaha dengan seorang investor berinisial SMT, yang sebelumnya menanamkan modal sebesar Rp 500.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil sebesar 10% per bulan.

Pada awalnya, kerjasama berjalan lancar dan pembayaran bagi hasil dipenuhi sesuai kesepakatan. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran tersebut mengalami kemacetan hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Dalam kondisi itu, pihak SMT kemudian meminta sertifikat rumah milik RDY untuk dijadikan jaminan. Persoalan memanas ketika SMT berusaha mengeksekusi obyek jaminan tersebut secara sepihak, dengan dalih adanya kesepakatan perjanjian antara dirinya dan RDY, tanpa melalui proses pengadilan.

Dalam wawancara bersama awak media
Mewakili RDY, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Pembela Hukum dan Keadilan, menegaskan bahwa langkah eksekusi tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Eksekusi terhadap suatu obyek jaminan, apalagi berupa hak atas tanah dan rumah, hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui mekanisme parate eksekusi yang sah menurut UU, bukan atas dasar perjanjian pribadi yang tidak berbentuk akta otentik jaminan utang,” tegas Sugiyono.

Dasar Hukum dan Argumentasi

1. Pasal 1131 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua kekayaan debitur menjadi jaminan bagi perikatan dengan krediturnya, namun pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme hukum yang sah.
2. Pasal 224 HIR menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan eksekusi hak atas tanah hanya sah apabila melalui titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat hak tanggungan. Dalam kasus ini, tidak ada akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat di hadapan PPAT.
4. Perjanjian jaminan di luar mekanisme resmi tidak dapat serta-merta menjadi dasar eksekusi, melainkan hanya sebatas perikatan perdata yang dapat dituntut melalui gugatan ke pengadilan.

“Jika pihak SMT merasa dirugikan karena macetnya pembayaran bagi hasil, mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata, bukan melakukan eksekusi sepihak. Upaya paksa semacam ini bisa kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Sugiyono.
Di sela sela waktu kerjanya.

Dengan demikian, RDY melalui kuasa hukumnya akan melawan segala bentuk eksekusi yang tidak berdasarkan hukum dan menempuh jalur pengadilan untuk mempertahankan hak atas sertifikat rumahnya.

“Sebagai pembela hukum dan keadilan, kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat pemaksaan kehendak sepihak. Eksekusi hanya sah bila diperintahkan oleh pengadilan,” pungkas Sugiyono.

KRIMINAL Tags:Semarang viral

Navigasi pos

Previous Post: Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk
Next Post: Rakor IGI Kabupaten Banjarnegara Bentuk Kepengurusan IGI Masa Bakti 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    

Recent Comments

  1. Konflik Peternakan Puyuh di Bojanegara mengenai Polusi Bau dari Kandang Puyuh: Warga Bojanegara Menuntut Aksi NyataJuli 17, 2025

    […] di depan rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Kekecewaan warga bukan tanpa alasan; janji Bapak Timbul untuk merelokasi peternakannya yang…

  2. Rasmono, S.H Benteng Keadilan Rakyat mengenai Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek RutanJuni 26, 2025

    […] era saat banyak orang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, Om Pras justru hadir membawa harapan. Ia menunjukkan bahwa hukum…

Recent Posts

  • Polres Purbalingga Gelar Aksi Cepat Bantu Warga Terdampak Tanah Bergerak di Maribaya
  • Kasad Resmikan Pompa Hidram di Banyumas untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional
  • Dugaan Pungli di SMP Negeri 1 Padamara Menguat, Publik Desak Pemeriksaan Transparan
  • Polda Jateng Peringati Hari Pahlawan, Kobarkan Semangat Pengabdian dan Nilai Kepahlawanan dalam Tugas
  • Rasmono S.H. Ajak Pemuda Menjadi Pahlawan Masa Kini Lewat Karya dan Integritas

Aliansi Purbalingga bersatualutsista moderBisnisBojanegarademo purbalinggaDPD IWOI JatengDPW iwoi jatengGP ANSORHari Santri 2025hukumHUT RI Kota Semarang ke 80hut TNIiwoiKabupaten Jepara ViralKarnaval HUT RI 80Kecamatan KaligondangKelas BumilKodim 0702 PurbalinggaKodim 0711 PemalangKomitas Jedher Mania (KJM)Korupsi Dana DesakriminalmonasMWC NU KECAMATAN MREBETORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGAparade militerPEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGApolres purbalinggaprabamashillPrenatal YogaPurbalinggaPurbalingga ViralPURWOKERTORasmono SHSDN 2 BojanegaraSemarang viralSindonewsjatengSMA N 1 PADAMARASPN POLDA JATENG PURWOKERTOSumpah PemudaTMMDUmkmUNIVERSITAS HARAPAN BANGSAWayang BanyumasanWayang Nusantara

REPUBLIKA JATENG

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
  • Aliansi Purbalingga bersatu
  • alutsista moder
  • AnakSekolah
  • Apa julukan Kabupaten Banjarnegara
  • Banyumas
  • Batalyon Infanteri 406
  • Bisnis
  • BKAD
  • Bojanegara
  • Budaya
  • BudayaIndonesia
  • demo purbalingga
  • Desa Karangreja
  • Dinas Pendidikan Purbalingga
  • DPD IWOI Jateng
  • DPW iwoi jateng
  • GP ANSOR
  • Hari Santri 2025
  • HC Al Furqon
  • hukum
  • HUT RI Kota Semarang ke 80
  • hut TNI
  • iwoi
  • Jakarta
  • Kabupaten Jepara Viral
  • Karnaval HUT RI 80
  • Kasus Penipuan Online
  • Kecamatan Kaligondang
  • Kelas Bumil
  • KesehatanAnak
  • Kodim 0702 Purbalingga
  • Kodim 0711 Pemalang
  • Komitas Jedher Mania (KJM)
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Korupsi Dana Desa
  • kriminal
  • KUA Kutasari
  • Linggasari kembaran Banyumas
  • monas
  • Musdes
  • muslimah sukses
  • MWC NU KECAMATAN MREBET
  • Olahraga
  • OlahragaTradisional
  • ORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGA
  • parade militer
  • Pemerintah Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet
  • PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
  • PencakSilat
  • Pengacara
  • pentas seni
  • PERADI SAI BANYUMAS
  • perempuan di balik layar
  • polda jateng
  • Polda JawaTengah
  • polres purbalingga
  • Polresta Magelang
  • Polsek Watukumpul Pemalang
  • prabamashill
  • Prenatal Yoga
  • Purbalingga
  • Purbalingga Viral
  • PURWOKERTO
  • Rasmono
  • Rasmono SH
  • Republika Jateng
  • RSI BANJARNEGARA
  • SDN 2 Bojanegara
  • Semarang viral
  • Sertifikasi Halal
  • Sindonewsjateng
  • SMA N 1 PADAMARA
  • SPN POLDA JATENG PURWOKERTO
  • Sumpah Pemuda
  • tk wadl dhuha
  • TMMD
  • Umkm
  • UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA
  • wanita sukses
  • Wayang
  • Wayang Banyumasan
  • Wayang Nusantara
  • Yogyakarta
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook

Copyright © 2025 republikajateng.com | PT Digital Indo Group