BANYUMAS|Republikajateng.com, 12 Oktober 2025. Demi masa depanmu, nak”. Kalimat yang seringkali diucapkan oleh orang tua, mungkin saja dengan niat baik, tapi di lain sisi meninggalkan tanda tanya “Tapi masa depannya siapa Pak/Bu?”.
Luka-luka kecil sering kali timbul dari keinginan orang tua yang terpaksa disetujui oleh anak. Perasaan tidak dianggap, tidak pernah diberi kesempatan untuk memilih, serta kehidupan yang seolah sudah diatur sejak lahir hingga dewasa, perlahan meninggalkan jejak batin yang mendalam. Fenomena ini menunjukkan bahwa suara anak kerap diabaikan dalam pengambilan keputusan besar dalam hidup mereka, termasuk saat menentukan jenjang pendidikan, seperti memilih antara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga jurusan ketika berkuliah.
Orang tua tentu selalu menginginkan yang terbaik bagi anaknya. Namun, apakah semua yang dianggap “terbaik” oleh orang tua benar-benar menjadi yang terbaik bagi sang anak? Tidak selalu, kan? Akibatnya, banyak anak kehilangan arah, merasa hidupnya hanya mengikuti skenario yang sudah dirancang orang tuanya.
Dalam konteks pendidikan, pemaksaan pilihan seperti masuk ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) agar cepat bekerja, atau memilih jurusan tertentu karena dianggap “lebih menjanjikan ketika lulus,” sering kali justru membatasi potensi anak. Padahal, setiap anak memiliki kemampuan, potensi, serta jalan kesuksesan yang berbeda-beda.
Menurut psikolog keluarga, keterlibatan anak dalam pengambilan keputusan pendidikan dapat meningkatkan rasa tanggung jawab dan kepercayaan diri mereka. Ketika anak merasa didengar, mereka akan lebih bergairah dan bersemangat untuk berjuang demi masa depan yang mereka pilih sendiri. Selain itu, pendidikan seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, bukan hanya untuk memenuhi apa yang orang tua inginkan. Dan perlu diingat bahwa kesuksesan tidak selalu diukur dari seberapa cepat ia bekerja atau setinggi apa jabatannya, tetapi dari rasa bahagia dan pencapaian yang lahir dari pilihan hatinya sendiri.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa: “Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya.” Artinya, anak memiliki hak hukum untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapatnya, termasuk dalam urusan pendidikan dan masa depannya sendiri.
Kini sudah saatnya orang tua berhenti untuk mengatasnamakan “Masa Depan” untuk membatasi potensi anak. Setiap anak berhak bersuara untuk menentukan arah hidupnya dengan nyaman, bukan dengan paksaan. Jadilah orang tua yang mendukung apa pun pilihan anak selagi itu positif. Sebelum mengulang perkataan, “Demi masa depanmu, Nak,” mungkin ada baiknya bertanya pada diri sendiri terlebih dahulu: “Apakah ini 100% untuk masa depanmu nak? atau masa depan yang aku inginkan untukmu agar kau bisa jalani itu?”
Oleh: Anita Febriana, Mahasiswa Hukum Universitas Harapan Bangsa Purwokerto

