Republika Jateng, Purbalingga, 10 Desember 2025 | Gelombang protes warga Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, kembali menguat setelah terungkap dugaan penjualan tanah desa oleh KUD Adiarsa tanpa prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Warga menilai peralihan 42 ubin lahan tersebut merupakan tindakan yang merugikan kepentingan publik dan mencederai amanah pengelolaan aset desa.

Lahan itu diketahui berasal dari penjualan warga bernama Marwoto pada tahun 1982 kepada pemerintah desa untuk mendukung pembangunan KUD. Selama puluhan tahun, aset tersebut tercatat sebagai milik desa dan menjadi fasilitas pendukung kegiatan ekonomi masyarakat. Namun belakangan, warga mendapati lahan tersebut telah beralih ke seorang warga bernama H. Mukmin dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga pasaran.
Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menerbitkan persetujuan maupun dokumen yang mengizinkan pelepasan aset. Ia menyampaikan bahwa setiap pemindahtanganan aset desa harus melalui proses administrasi resmi, sehingga tindakan apa pun di luar mekanisme itu dianggap tidak sah. Ia meminta warga tetap tenang sambil menunggu penelusuran dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.
Dari pihak kecamatan, Camat Kertanegara Junus Wahiddiyantoro S.IP menekankan bahwa pengalihan aset desa memiliki aturan berlapis yang wajib dipenuhi mulai dari tingkat desa hingga kementerian. Ia telah meminta agar segala aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara untuk mencegah terjadinya konflik baru dan memastikan proses klarifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh.
Warga dalam forum audiensi pekan ini mendesak pemerintah mengambil langkah cepat dan transparan. Mereka meminta pelacakan lengkap terkait siapa yang berwenang menandatangani, bagaimana transaksi terjadi, dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum. Menurut warga, aset desa tidak boleh dikelola secara sepihak dan harus digunakan untuk kepentingan pembangunan, bukan untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap pemerintah kabupaten turut turun tangan agar penanganan kasus ini berjalan objektif dan tuntas. Mereka menilai penyelesaian yang jelas akan memulihkan kembali kepercayaan publik dan memastikan aset desa tetap terjaga sesuai peruntukannya.

