KENDAL, REPUBLIKA – Sejumlah warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali mendatangi Polres Kendal untuk meminta kejelasan penanganan laporan mereka terkait dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun. Setelah lebih dari delapan bulan, proses hukum yang mereka tunggu belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kedatangan warga pada Kamis (20/11/2025) itu didampingi kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner, serta Steve Aldo SH. Mereka diterima oleh Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA. Di ruang pertemuan, M. ADA menjelaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum mempertanyakan pernyataan yang sebelumnya disampaikan pada 12 November, bahwa penyidik akan memanggil BPR Arto Moro dan segera menggelar perkara. Namun, menurut M. ADA, pihak bank yang dipanggil tidak hadir sehingga pemanggilan akan dijadwalkan ulang. Kondisi itu memunculkan protes dari kuasa hukum, yang menilai penyidikan tidak menunjukkan progres dan terlalu lama berada di tahap penyelidikan.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor, SGY, telah dimintai keterangan dan mengaku sertifikat kapling sudah dipecah, sementara pembeli tidak melunasi pembayaran. Pernyataan itu langsung dibantah warga. Mereka menegaskan tidak pernah diberi informasi apa pun tentang pemecahan sertifikat, bahkan sebelum membuat laporan mereka telah meminta penjelasan kepada SGY namun hanya dijawab bahwa tanah masih akan diurus ke BPN.
Kecewa dengan ketidakpastian tersebut, warga dan kuasa hukum kemudian menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Kuasa hukum menyatakan siap membawa perkara ini ke Polda Jawa Tengah apabila Polres Kendal tidak juga menaikkan status laporan menjadi penyidikan. Ia menilai jawaban penyidik berbelit dan tidak memberikan arah penyelesaian yang jelas.
Salah satu warga yang merasa dirugikan mengungkapkan tekanan ekonomi yang mereka alami akibat kasus ini. Ia menyebut uang muka yang diberikan untuk membeli kapling berasal dari tabungan dan pinjaman, dengan harapan dapat memiliki rumah bagi keluarga. Setelah bertahun-tahun, tanah tak kunjung didapat dan uang belum kembali. “Kalau uang itu kami pakai untuk usaha, menabung, atau membeli rumah lain, hasilnya mungkin sudah terlihat. Tapi sampai hari ini kami tidak mendapatkan apa pun,” ujarnya.
Kondisi tersebut memperkuat kritik publik terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya menyoroti lemahnya kecepatan respons Polri terhadap pengaduan masyarakat, yang dinilai menjadi salah satu faktor menurunnya kepercayaan publik.

