Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
Logo Republikajateng.com

republikajateng.com

republika
  • HOME
  • UMUM
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • Toggle search form

Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak, Sengketa Gadai Berujung Ancaman Proses Hukum di Banjarnegara

Posted on Januari 8, 2026 republika jateng By republika jateng Tak ada komentar pada Diduga Kuasai Tanah Tanpa Hak, Sengketa Gadai Berujung Ancaman Proses Hukum di Banjarnegara
Pembaca: 17

Banjarnegara | Republika Jateng – Sengketa tanah yang melibatkan warga Banjarnegara kembali mengemuka dan mengarah pada dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang sebelumnya digadaikan puluhan tahun lalu, telah ditebus secara sah, namun hingga kini tidak dikembalikan dan justru diduga telah beralih nama tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan efektif karena pihak Janis, istri almarhum Kusroji selaku penerima gadai, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Upaya mediasi masih kami hormati. Namun jika pada pertemuan berikutnya kembali tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Rasmono.

Ia menjelaskan, penebusan tanah telah dilakukan sekitar lima tahun lalu dan uang gadai diterima oleh pihak Janis. Proses tersebut diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang disaksikan keluarga Janis dan perangkat Desa Danakerta. Meski demikian, tanah tidak dikembalikan dan proses balik nama ke atas nama Muhyanto Bagen tidak kunjung direalisasikan, padahal biaya administrasi telah diserahkan.

“Yang lebih mengherankan, justru muncul pengajuan balik nama atas nama pihak lain pada objek tanah yang sama. Ini yang membuat persoalan semakin serius,” ujarnya.

Menurut Rasmono, peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 263 KUHP apabila ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak sah. Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan atas persetujuan pemilik hak.

Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena adanya pengajuan balik nama lain atas tanah yang sama.

“Karena terdapat dua permohonan berbeda pada satu bidang tanah, kami memilih menunda proses dan meminta agar dilakukan mediasi terlebih dahulu,” jelas Safrudin.

Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, mengakui bahwa setelah pengembalian uang gadai tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan siap membantu memfasilitasi pertemuan agar sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menuturkan bahwa Janis sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada kesepakatan tertulis yang sah dan disaksikan oleh perangkat desa.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan, apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera ditempuh guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kliennya.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya sengketa agraria di tingkat desa dan menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi gadai tanah serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Uncategorized

Navigasi pos

Previous Post: Gotong Royong Swadaya, Warga Nganjung-Anjung Benahi Jalan Penghubung Lahan Pertanian
Next Post: Apel Jam Pimpinan Terakhir, AKBP Achmad Akbar Resmi Pamit dari Polres Purbalingga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Recent Comments

  1. Konflik Peternakan Puyuh di Bojanegara mengenai Polusi Bau dari Kandang Puyuh: Warga Bojanegara Menuntut Aksi NyataJuli 17, 2025

    […] di depan rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Kekecewaan warga bukan tanpa alasan; janji Bapak Timbul untuk merelokasi peternakannya yang…

  2. Rasmono, S.H Benteng Keadilan Rakyat mengenai Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek RutanJuni 26, 2025

    […] era saat banyak orang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, Om Pras justru hadir membawa harapan. Ia menunjukkan bahwa hukum…

Recent Posts

  • Banjir Bandang dan Angin Kencang Landa Purbalingga, Warga Mengungsi dan Akses Terputus
  • Pengadilan Tinggi Yogyakarta Gelar Pengambilan Sumpah Advokat KAI
  • Kepala Desa Klapagading Kulon Laporkan Dugaan Pembiaran Korupsi ke KPK
  • Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan, PT Digital Indo Group Minta Aparat Taat UU Pers
  • Warga Gandatapa Gelar Aksi Damai, Desak Penghentian Operasional Tambang Pasir Hitam

alutsista moderbakar lemakBisnisbisnis onlineCara Menjadi YouTuber Sukses untuk Pemula: Strategidan Rahasia Berkembang di 2025DPD IWOI JatengDPW iwoi jatengGempur PurbalinggaGP ANSORHari Santri 2025hukumhut TNIIPJTKabupaten Jepara ViralkarateKecamatan KaligondangKelas BumilKodim 0702 PurbalinggaKodim 0711 Pemalangmemulai bisnis onlineMWC NU KECAMATAN MREBETolahraga bakar lemak perutolahraga bumilparade militerPEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGAPerbedaan silatPokteknik Banjarnegarapolres purbalinggaprabamashillPrenatal YogaPurbalinggaPurbalingga ViralPURWOKERTORasmono SHSemarang viralSindonewsjatengSMA N 1 PADAMARASumpah PemudaTipsTMMDUmkmUNIVERSITAS HARAPAN BANGSAyoga prenatalyoutuber sukses

REPUBLIKA JATENG

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
  • Aliansi Purbalingga bersatu
  • alutsista moder
  • AnakSekolah
  • Apa julukan Kabupaten Banjarnegara
  • asal
  • bakar lemak
  • Banyumas
  • Batalyon Infanteri 406
  • berita purbalingga
  • Bisnis
  • bisnis dari rumah
  • bisnis kuliner
  • bisnis online
  • Bisnis Rumahan Modal Minim yang Paling Menjanjikan di 2025
  • BKAD
  • Bojanegara
  • Budaya
  • BudayaIndonesia
  • Cara Menjadi YouTuber Sukses untuk Pemula: Strategi
  • dan Rahasia Berkembang di 2025
  • dan taekwondo lengkap dengan teknik
  • dan tips memilih bela diri yang sesuai untuk pemula.
  • dan tips sukses menghasilkan uang dari program afiliasi online.
  • demo purbalingga
  • Desa Karangreja
  • Dinas Pendidikan Purbalingga
  • DPD IWOI Jateng
  • DPW iwoi jateng
  • Gempur Purbalingga
  • GP ANSOR
  • Hari Santri 2025
  • HC Al Furqon
  • hukum
  • HUT RI Kota Semarang ke 80
  • hut TNI
  • IPJT
  • iwoi
  • Jakarta
  • Kabupaten Jepara Viral
  • karakter
  • karate
  • Karnaval HUT RI 80
  • Kasus Penipuan Online
  • Kecamatan Kaligondang
  • Kelas Bumil
  • KesehatanAnak
  • Kodim 0702 Purbalingga
  • Kodim 0711 Pemalang
  • Komitas Jedher Mania (KJM)
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Korupsi Dana Desa
  • kriminal
  • KUA Kutasari
  • Linggasari kembaran Banyumas
  • memulai bisnis online
  • monas
  • Musdes
  • muslimah sukses
  • MWC NU KECAMATAN MREBET
  • Olahraga
  • olahraga bakar lemak perut
  • olahraga bumil
  • olahraga di rumah
  • OlahragaTradisional
  • ORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGA
  • Panduan lengkap cara memulai bisnis afiliasi untuk pemula. Pelajari langkah
  • parade militer
  • Pemerintah Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet
  • PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
  • PencakSilat
  • Pengacara
  • pentas seni
  • PERADI SAI BANYUMAS
  • Perbedaan silat
  • perempuan di balik layar
  • Persatuan Wartawan Indonesia Raya
  • PERWIRA
  • Pokteknik Banjarnegara
  • polda jateng
  • Polda JawaTengah
  • polres purbalingga
  • Polresta Magelang
  • Polsek Watukumpul Pemalang
  • prabamashill
  • Prenatal Yoga
  • Purbalingga
  • Purbalingga Viral
  • PURWOKERTO
  • rahasia bisnis kuliner
  • Rasmono
  • Rasmono SH
  • Republika Jateng
  • RSI BANJARNEGARA
  • SDN 2 Bojanegara
  • Semarang viral
  • Sertifikasi Halal
  • silat
  • Sindonewsjateng
  • SMA N 1 PADAMARA
  • SPN POLDA JATENG PURWOKERTO
  • strategi
  • Sumpah Pemuda
  • taekwondo
  • Tips
  • tk wadl dhuha
  • TMMD
  • turnamen voli
  • Umkm
  • UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA
  • wanita sukses
  • wanprestasi
  • Wayang
  • Wayang Banyumasan
  • Wayang Nusantara
  • yoga prenatal
  • Yogyakarta
  • youtuber sukses
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook

Copyright © 2026 republikajateng.com.

Powered by PressBook WordPress theme