Banjarnegara | Republika Jateng – Sengketa tanah yang melibatkan warga Banjarnegara kembali mengemuka dan mengarah pada dugaan penguasaan lahan tanpa hak. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang sebelumnya digadaikan puluhan tahun lalu, telah ditebus secara sah, namun hingga kini tidak dikembalikan dan justru diduga telah beralih nama tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif dengan mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan efektif karena pihak Janis, istri almarhum Kusroji selaku penerima gadai, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Upaya mediasi masih kami hormati. Namun jika pada pertemuan berikutnya kembali tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Rasmono.
Ia menjelaskan, penebusan tanah telah dilakukan sekitar lima tahun lalu dan uang gadai diterima oleh pihak Janis. Proses tersebut diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai yang disaksikan keluarga Janis dan perangkat Desa Danakerta. Meski demikian, tanah tidak dikembalikan dan proses balik nama ke atas nama Muhyanto Bagen tidak kunjung direalisasikan, padahal biaya administrasi telah diserahkan.
“Yang lebih mengherankan, justru muncul pengajuan balik nama atas nama pihak lain pada objek tanah yang sama. Ini yang membuat persoalan semakin serius,” ujarnya.
Menurut Rasmono, peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Pasal 263 KUHP apabila ditemukan penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak sah. Selain itu, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengatur bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan atas persetujuan pemilik hak.
Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan bahwa pada tahun 2020 pihaknya menerima permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen. Namun proses tersebut ditunda karena adanya pengajuan balik nama lain atas tanah yang sama.
“Karena terdapat dua permohonan berbeda pada satu bidang tanah, kami memilih menunda proses dan meminta agar dilakukan mediasi terlebih dahulu,” jelas Safrudin.
Sementara itu, Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, mengakui bahwa setelah pengembalian uang gadai tidak pernah dilakukan mediasi resmi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan siap membantu memfasilitasi pertemuan agar sengketa dapat diselesaikan secara musyawarah.
Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menuturkan bahwa Janis sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada kesepakatan tertulis yang sah dan disaksikan oleh perangkat desa.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan, apabila upaya mediasi kembali menemui jalan buntu, laporan resmi ke aparat penegak hukum akan segera ditempuh guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kliennya.
Kasus ini kembali menyoroti rentannya sengketa agraria di tingkat desa dan menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi gadai tanah serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

