REPUBLIKAJATENG.COM | PURBALINGGA – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta mencuat di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menerima mobil tersebut untuk dijual, namun hingga kini hasil penjualan belum diserahkan kepada pemilik sah.
Somasi tertanggal 17 Desember 2025 tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam surat somasi itu, pihak yang bersangkutan diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Kasus ini berawal dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian tersebut, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp272.000.000. Perjanjian itu juga secara tegas mengatur kewajiban penyerahan hasil penjualan kendaraan kepada pemilik.
Selain perjanjian tertulis, terdapat surat serah terima kendaraan yang menyatakan bahwa mobil beserta dokumen kelengkapannya berupa BPKB dan STNK telah diterima oleh pihak kedua dalam kondisi baik. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penjualan kendaraan menjadi konsekuensi yang mengikat para pihak.
“Apabila kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian, namun hingga saat ini hak kliennya belum diterima. Menurutnya, wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata.
“Somasi ini kami tempuh sebagai langkah awal dan upaya penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak diindahkan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. Redaksi Republikajateng membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

