Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
Logo Republikajateng.com

republikajateng.com

republika
  • HOME
  • UMUM
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • Toggle search form

Diduga Wanprestasi, Penjualan BMW Rp272 Juta di Purbalingga Disomasi Kuasa Hukum

Posted on Desember 17, 2025Desember 24, 2025 Mega Mikasari By Mega Mikasari Tak ada komentar pada Diduga Wanprestasi, Penjualan BMW Rp272 Juta di Purbalingga Disomasi Kuasa Hukum
Pembaca: 3,853

REPUBLIKAJATENG.COM | PURBALINGGA – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta mencuat di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menerima mobil tersebut untuk dijual, namun hingga kini hasil penjualan belum diserahkan kepada pemilik sah.

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam surat somasi itu, pihak yang bersangkutan diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Kasus ini berawal dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian tersebut, Bambang Irawan selaku pihak pertama menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp272.000.000. Perjanjian itu juga secara tegas mengatur kewajiban penyerahan hasil penjualan kendaraan kepada pemilik.

Selain perjanjian tertulis, terdapat surat serah terima kendaraan yang menyatakan bahwa mobil beserta dokumen kelengkapannya berupa BPKB dan STNK telah diterima oleh pihak kedua dalam kondisi baik. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penjualan kendaraan menjadi konsekuensi yang mengikat para pihak.

“Apabila kewajiban yang telah disepakati secara sah tidak dilaksanakan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa kliennya telah melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai perjanjian, namun hingga saat ini hak kliennya belum diterima. Menurutnya, wanprestasi tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata.

“Somasi ini kami tempuh sebagai langkah awal dan upaya penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak diindahkan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. Redaksi Republikajateng membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

 

UMUM Tags:berita purbalingga, wanprestasi

Navigasi pos

Previous Post: Teguhkan Integritas Pers, (PERWIRA) “Persatuan Wartawan Indonesia Raya” Resmi Launching Kepengurusan Inti
Next Post: Kepedulian Sosial Masjid Al Huda Dayeuhluhur Terwujud Lewat Sunatan Gratis 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Recent Comments

  1. Konflik Peternakan Puyuh di Bojanegara mengenai Polusi Bau dari Kandang Puyuh: Warga Bojanegara Menuntut Aksi NyataJuli 17, 2025

    […] di depan rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Kekecewaan warga bukan tanpa alasan; janji Bapak Timbul untuk merelokasi peternakannya yang…

  2. Rasmono, S.H Benteng Keadilan Rakyat mengenai Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek RutanJuni 26, 2025

    […] era saat banyak orang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, Om Pras justru hadir membawa harapan. Ia menunjukkan bahwa hukum…

Recent Posts

  • Banjir Bandang dan Angin Kencang Landa Purbalingga, Warga Mengungsi dan Akses Terputus
  • Pengadilan Tinggi Yogyakarta Gelar Pengambilan Sumpah Advokat KAI
  • Kepala Desa Klapagading Kulon Laporkan Dugaan Pembiaran Korupsi ke KPK
  • Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan, PT Digital Indo Group Minta Aparat Taat UU Pers
  • Warga Gandatapa Gelar Aksi Damai, Desak Penghentian Operasional Tambang Pasir Hitam

alutsista moderbakar lemakBisnisbisnis onlineCara Menjadi YouTuber Sukses untuk Pemula: Strategidan Rahasia Berkembang di 2025DPD IWOI JatengDPW iwoi jatengGempur PurbalinggaGP ANSORHari Santri 2025hukumhut TNIIPJTKabupaten Jepara ViralkarateKecamatan KaligondangKelas BumilKodim 0702 PurbalinggaKodim 0711 Pemalangmemulai bisnis onlineMWC NU KECAMATAN MREBETolahraga bakar lemak perutolahraga bumilparade militerPEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGAPerbedaan silatPokteknik Banjarnegarapolres purbalinggaprabamashillPrenatal YogaPurbalinggaPurbalingga ViralPURWOKERTORasmono SHSemarang viralSindonewsjatengSMA N 1 PADAMARASumpah PemudaTipsTMMDUmkmUNIVERSITAS HARAPAN BANGSAyoga prenatalyoutuber sukses

REPUBLIKA JATENG

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
  • Aliansi Purbalingga bersatu
  • alutsista moder
  • AnakSekolah
  • Apa julukan Kabupaten Banjarnegara
  • asal
  • bakar lemak
  • Banyumas
  • Batalyon Infanteri 406
  • berita purbalingga
  • Bisnis
  • bisnis dari rumah
  • bisnis kuliner
  • bisnis online
  • Bisnis Rumahan Modal Minim yang Paling Menjanjikan di 2025
  • BKAD
  • Bojanegara
  • Budaya
  • BudayaIndonesia
  • Cara Menjadi YouTuber Sukses untuk Pemula: Strategi
  • dan Rahasia Berkembang di 2025
  • dan taekwondo lengkap dengan teknik
  • dan tips memilih bela diri yang sesuai untuk pemula.
  • dan tips sukses menghasilkan uang dari program afiliasi online.
  • demo purbalingga
  • Desa Karangreja
  • Dinas Pendidikan Purbalingga
  • DPD IWOI Jateng
  • DPW iwoi jateng
  • Gempur Purbalingga
  • GP ANSOR
  • Hari Santri 2025
  • HC Al Furqon
  • hukum
  • HUT RI Kota Semarang ke 80
  • hut TNI
  • IPJT
  • iwoi
  • Jakarta
  • Kabupaten Jepara Viral
  • karakter
  • karate
  • Karnaval HUT RI 80
  • Kasus Penipuan Online
  • Kecamatan Kaligondang
  • Kelas Bumil
  • KesehatanAnak
  • Kodim 0702 Purbalingga
  • Kodim 0711 Pemalang
  • Komitas Jedher Mania (KJM)
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Korupsi Dana Desa
  • kriminal
  • KUA Kutasari
  • Linggasari kembaran Banyumas
  • memulai bisnis online
  • monas
  • Musdes
  • muslimah sukses
  • MWC NU KECAMATAN MREBET
  • Olahraga
  • olahraga bakar lemak perut
  • olahraga bumil
  • olahraga di rumah
  • OlahragaTradisional
  • ORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGA
  • Panduan lengkap cara memulai bisnis afiliasi untuk pemula. Pelajari langkah
  • parade militer
  • Pemerintah Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet
  • PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
  • PencakSilat
  • Pengacara
  • pentas seni
  • PERADI SAI BANYUMAS
  • Perbedaan silat
  • perempuan di balik layar
  • Persatuan Wartawan Indonesia Raya
  • PERWIRA
  • Pokteknik Banjarnegara
  • polda jateng
  • Polda JawaTengah
  • polres purbalingga
  • Polresta Magelang
  • Polsek Watukumpul Pemalang
  • prabamashill
  • Prenatal Yoga
  • Purbalingga
  • Purbalingga Viral
  • PURWOKERTO
  • rahasia bisnis kuliner
  • Rasmono
  • Rasmono SH
  • Republika Jateng
  • RSI BANJARNEGARA
  • SDN 2 Bojanegara
  • Semarang viral
  • Sertifikasi Halal
  • silat
  • Sindonewsjateng
  • SMA N 1 PADAMARA
  • SPN POLDA JATENG PURWOKERTO
  • strategi
  • Sumpah Pemuda
  • taekwondo
  • Tips
  • tk wadl dhuha
  • TMMD
  • turnamen voli
  • Umkm
  • UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA
  • wanita sukses
  • wanprestasi
  • Wayang
  • Wayang Banyumasan
  • Wayang Nusantara
  • yoga prenatal
  • Yogyakarta
  • youtuber sukses
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook

Copyright © 2026 republikajateng.com.

Powered by PressBook WordPress theme