Republika Jateng, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), justru membuka konflik terbuka di tubuh dunia pers. Forum yang diniatkan sebagai ruang penguatan sinergi berubah menjadi ajang saling gugat soal siapa yang layak disebut wartawan profesional.

Kegiatan yang menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta insan pers. Namun sejak isu kompetensi dan sertifikasi wartawan mencuat, diskusi bergerak menjauh dari substansi awal dan berubah menjadi perdebatan ideologis tentang otoritas dan legitimasi profesi.
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi publik. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif, berimbang, serta kritik yang konstruktif untuk mendukung tata kelola pemerintahan.
Ia juga menyoroti perlunya profesionalisme dan etika jurnalistik agar hubungan pemerintah dan media tidak memicu kegaduhan publik. Namun narasi normatif tersebut berbenturan dengan dinamika forum yang justru memperlihatkan ketegangan internal di kalangan wartawan sendiri.
Situasi memanas ketika Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menekankan pentingnya sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen menjaga kualitas dan marwah profesi. Pernyataan itu memicu respons keras dari sejumlah peserta yang menilai UKW kerap diperlakukan sebagai alat legitimasi, bukan sekadar pengujian kompetensi.
Sejumlah wartawan mempertanyakan praktik pelabelan profesionalisme berbasis sertifikat. Mereka menegaskan bahwa di lapangan, integritas, pengalaman, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik tidak selalu berjalan seiring dengan kepemilikan sertifikat formal.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Penegasan ini memperkuat argumen bahwa profesionalisme pers tidak bisa direduksi menjadi syarat administratif yang seragam.
Diskusi semakin tajam saat aspek hukum pemberitaan dibahas. Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto mengingatkan potensi delik pers, sementara Analis Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti menyoroti batas-batas regulasi dalam keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, perwakilan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Bastian Nurleo, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan membangun ekosistem pers yang sehat serta menekan praktik intimidasi, pemerasan, dan penyimpangan yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Namun jalannya diskusi justru menyingkap realitas yang sulit dibantah: dunia pers belum selesai mendefinisikan dirinya sendiri. Sertifikasi diperebutkan, otoritas diuji, dan klaim profesionalisme dipatahkan oleh realitas kerja jurnalistik di lapangan.
Forum yang mengusung jargon “mencerahkan” itu akhirnya meninggalkan ironi tajam. Di tengah upaya mengatur standar, yang muncul justru pertanyaan mendasar: apakah profesi wartawan sedang dijaga kualitasnya, atau sedang dipersempit oleh simbol-simbol kekuasaan internal.

