SEMARANG, republikajateng.com – Proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang di Kecamatan Ungaran Timur diduga menyimpan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan. Informasi ini sempat ramai diberitakan di beberapa media online, namun belakangan sejumlah konten pemberitaan terkait proyek tersebut diketahui menghilang, sehingga memicu tanda tanya publik.
Proyek dengan nomor kontrak 00.3.3/BG/K.13-SP/IX/2025 tertanggal 9 Agustus 2025 itu dimenangkan oleh CV Bangun Serasi. Menurut Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, terdapat kejanggalan dalam proses tender.
Jesaya menuturkan, pada tender pertama perusahaan tersebut justru dinyatakan gugur di tahap evaluasi. Namun dalam tender ulang, dengan persyaratan yang sama, CV Bangun Serasi justru diloloskan hingga kontrak diteken pada 21 Agustus 2025.
“Ini menjadi pertanyaan besar. Apalagi, data LPJK menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik CV Bangun Serasi sudah dicabut sejak 4 Juni 2024. Artinya perusahaan tersebut seharusnya tidak bisa mengikuti proses pengadaan konstruksi,” tegas Jesaya, Jumat (29/9/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah mengirim surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang (Nomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025). Namun, hingga kini belum ada tanggapan jelas dari instansi terkait.
Lebih lanjut, Jesaya menyebut perusahaan baru mengurus pembaruan SBU pada 23 Agustus 2025, atau setelah kontrak selesai ditandatangani. “Secara aturan, SBU memang berlaku tiga tahun. Tetapi jika sudah dibekukan atau dicabut, otomatis tidak sah digunakan,” imbuhnya.
Sementara itu, klarifikasi dari pihak pemerintah daerah masih simpang siur. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bupati Semarang menyatakan tidak mengetahui adanya pemberitaan terkait proyek tersebut. Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang mengaku tidak tahu-menahu soal isu penghapusan berita dari beberapa portal online.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait.