Republika Jateng, Salatiga 07/12/25 | Mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali menjadi sorotan setelah temuan investigasi menunjukkan dugaan penyalahgunaan anggaran dan fasilitas dinas yang diduga berlangsung sejak 2018. Dokumen digital yang dihimpun tim media memperlihatkan rangkaian praktik tidak wajar dalam sejumlah kegiatan operasional DLH selama BK menjabat.
Penelusuran awal menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan program padat karya. Beberapa nama tercatat sebagai penerima honor meskipun tidak pernah hadir di lapangan. Selain itu, terdapat dugaan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas tanpa dasar administrasi yang seharusnya menjadi prasyarat pembayaran. Ketidaksesuaian antara data dan fakta lapangan memunculkan dugaan adanya rekayasa berulang dalam pengelolaan anggaran program tersebut.
BK juga dikaitkan dengan pemanfaatan truk tangki air milik DLH untuk aktivitas komersial. Armada tersebut disebut dioperasikan untuk menjual air bersih di luar kepentingan dinas, menghasilkan pemasukan berkala yang tidak masuk dalam laporan penggunaan aset pemerintah daerah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan fungsi pelayanan publik yang menjadi tugas utama DLH.
Dalam kegiatan penataan taman kota, BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru meski tanaman yang digunakan sebenarnya berasal dari taman lain. Temuan ini menimbulkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran. Sumber internal juga mengungkap dugaan pungutan liar dalam kegiatan penebangan pohon, dengan tarif yang disebut mencapai jutaan rupiah untuk setiap titik penebangan. Kayu hasil tebangan yang seharusnya tercatat sebagai aset daerah diduga diperdagangkan secara pribadi, baik dalam bentuk kayu gelondongan maupun kayu bakar.
Kejanggalan lain tampak dalam laporan penggunaan BBM. Pengeluaran operasional tercatat terjadi meski beberapa armada tidak digunakan. Ketidakwajaran ini menambah daftar indikasi penyimpangan yang kini disoroti.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perkara ini telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Salatiga. Namun hingga kini belum tampak perkembangan berarti dalam proses hukumnya. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum menghasilkan jawaban.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan, BK berpotensi menghadapi ancaman pidana sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk hukuman penjara jangka panjang dan denda bernilai besar. Sanksi administratif terkait penyalahgunaan kewenangan juga dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak DLH Kota Salatiga, Kejaksaan Negeri Salatiga, maupun BK sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Upaya klarifikasi dari media kepada pihak-pihak terkait masih terus berlangsung.

