https://youtu.be/_jEeQw8wi1M?feature=shared
PURBALINGGA, REPUBLIKAJATENG.COM – Polemik dugaan pungutan liar di SMP Negeri 1 Padamara terus menuai sorotan tajam. Setelah laporan wali murid membuka praktik iuran yang diklaim sebagai “sumbangan sukarela”, berbagai pihak kini menuntut transparansi dan tindakan tegas dari otoritas pendidikan Kabupaten Purbalingga.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu wali murid yang menyebut adanya kewajiban pembayaran sejumlah dana yang dibungkus istilah “kesepakatan bersama”. Berdasarkan data yang beredar, setiap siswa dibebani total sumbangan sekitar Rp 860 ribu, terdiri atas iuran map rapor Rp 50 ribu, program P5 Rp 15 ribu per tahun, pembangunan gedung indoor Rp 440 ribu, serta sumbangan pengadaan laptop senilai sekitar Rp 80 juta.
Para orang tua menganggap sistem pengumpulan dana itu tidak transparan dan berpotensi menekan wali murid yang tidak sanggup membayar. “Kalau memang sukarela, kenapa ada batas waktu pelunasan? Kami merasa ini seperti kewajiban terselubung,” ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.
Dihubungi pada 8 hingga 11 November 2025, Kepala SMP Negeri 1 Padamara, Titik Widajati, S.Pd, membantah tudingan pungli. Ia menegaskan semua bentuk penggalangan dana telah melalui rapat bersama komite sekolah. “Tidak ada unsur paksaan. Semua bersifat sukarela,” ujarnya.
Namun pernyataan berbeda datang dari Ketua Komite Sekolah, Mustaham. Ia mengakui dirinya sempat dilaporkan atas dugaan korupsi, tetapi menilai tudingan tersebut tidak berdasar. “Kami siap diperiksa. Semua kegiatan dilakukan terbuka dan disetujui wali murid,” katanya.
Pernyataan yang tidak sejalan antara pihak sekolah dan komite ini justru mempertebal kecurigaan publik. Beberapa wali murid menilai pola iuran semacam ini sudah menjadi kebiasaan tahunan di sekolah tersebut. Mereka khawatir praktik ini akan terus berulang tanpa pengawasan yang jelas dari pemerintah daerah.
Desakan kini mengarah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga agar segera membentuk tim investigasi independen. Pemeriksaan menyeluruh dianggap penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengumpulan dana di lingkungan sekolah negeri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Purbalingga. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan tanggung jawab justru dapat kehilangan marwahnya bila praktik pengelolaan dana tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

