Purbalingga, 10 Juni 2025 | Republikajateng.com – Hari ini, Bambang Irawan (BI), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Purbalingga terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Eko Warsito. Eko Warsito telah ditahan sejak 10 Mei 2025. Kehadiran BI sebagai saksi menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pemerintahan daerah.
Meskipun telah dipanggil beberapa waktu lalu, upaya konfirmasi kepada Polres Purbalingga dari pagi hingga sore hari hanya menghasilkan pernyataan dari kuasa hukum BI, H. Djoko Susanto, S.H. Bapak Djoko Susanto menegaskan kooperasi penuh kliennya dengan proses hukum, namun tidak memberikan rincian keterkaitan BI dengan kasus Eko Warsito. Kejelasan mengenai hal ini masih sangat dinantikan.
Pemeriksaan BI dilakukan secara tertutup. Hingga berita ini diturunkan, Polres Purbalingga belum merilis pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau perkembangan investigasi. Meskipun kehati-hatian dalam merilis informasi publik dapat dimaklumi mengingat sensitivitas kasus dan pentingnya menjaga integritas proses hukum, transparansi yang memadai tetap krusial untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik. Keterbukaan informasi yang seimbang dan tepat waktu sangat dibutuhkan untuk mencegah spekulasi dan memastikan akuntabilitas.
Peran BI sebagai Ketua DPRD Purbalingga menempatkan kasus ini pada sorotan publik yang lebih tajam. Sebagai pemimpin lembaga legislatif, BI bertanggung jawab untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas. Kejelasan keterlibatannya, atau ketiadaannya, dalam kasus ini akan menjadi penentu utama dalam menilai kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Kepercayaan publik yang terkikis akan sulit dipulihkan.
Masyarakat Purbalingga menantikan informasi resmi dari Polres Purbalingga. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk memastikan tegaknya hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Purbalingga. Kejelasan, keadilan, dan keterbukaan informasi merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pemerintahan daerah. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kegagalan dalam hal ini akan berdampak negatif terhadap citra Purbalingga dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial, kuasa hukum BI, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan Polres Purbalingga untuk memberikan keterangan. Beliau menegaskan komitmen untuk membuktikan ketidak terlibatan kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Pernyataan ini, meskipun penting, tidak menjawab pertanyaan mendasar mengenai hubungan BI dengan kasus Eko Warsito.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Kejelasan informasi dari pihak berwenang sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Ke depan, peningkatan transparansi dan komunikasi publik dari pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.