Rembang 01/11/25, Republika Jateng.com — Seorang pemilik kios di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, mengaku dirugikan setelah tempat usahanya dibongkar oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang. Pembongkaran diduga dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa ganti rugi.

Pemilik kios bernama Fifi Himatul Hidayah mengatakan, kios yang telah ia tempati selama bertahun-tahun itu merupakan sumber penghidupan keluarganya. “Kami sudah bayar kontrak ke Dinas Pariwisata Rembang sebesar Rp400 ribu per tahun. Tapi kios saya dibongkar begitu saja tanpa komunikasi dan tanpa ganti rugi,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Pembongkaran disebut terjadi setelah pengelolaan kawasan Pasujudan Sunan Bonang dialihkan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang ke Yayasan Sunan Bonang. Anehnya, dari sejumlah kios yang ada, hanya kios milik Fifi yang dibongkar.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, mengaku tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut dan menyebut pelaksanaannya dilakukan oleh petugas lapangan. Sementara Ketua Harian Yayasan yang juga Pj. Kepala Desa Bonang menyebut, sebenarnya telah ada arahan agar pembongkaran dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik kios.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polres Rembang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Pihak berwenang diminta menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan perusakan aset milik pemerintah daerah.

