Republika Jateng, Purwokerto | Upaya hukum terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy kembali ditegaskan oleh kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Ia memastikan akan melaporkan tiga advokat dan seorang kliennya, Teguh Susilo, yang diduga melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang merupakan penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan, Ledug, Purwokerto Timur.
Menurut Djoko, tindakan yang diterima kliennya tidak hanya mengganggu independensi kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana mengenai perlindungan terhadap pers. Ia menyatakan laporan akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas atas dugaan menghalangi dan mengintimidasi jurnalis.
Selain jalur pidana, Djoko juga akan membawa kasus tersebut ke tingkat etik profesi. Laporan akan dikirimkan ke Dewan Kehormatan Peradi baik di tingkat DPN Jakarta, DPD Jawa Tengah, maupun DPC Purwokerto untuk mempersoalkan dugaan pelanggaran etika yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip dasar profesi advokat. Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Djoko menyoroti bahwa somasi yang diterima Baldy menunjukkan cara pandang keliru terhadap hukum yang mengatur sengketa pemberitaan. Ia menegaskan bahwa persoalan yang timbul dari karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers, yaitu Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers, bukan melalui ancaman pidana pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pasal pidana untuk menekan jurnalis bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers. Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, menegaskan bahwa jalur pidana tidak dapat ditempuh sebelum Dewan Pers memberikan penilaian atas karya jurnalistik yang dipersoalkan.
Ia berharap langkah hukum yang diambil dapat mempertegas batas-batas profesionalitas, memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, serta mencegah praktik intimidatif yang dapat mengancam kemerdekaan pers.

