Jakarta, Republika Jateng 28/12/25 | Wacana mengenai legalitas wartawan kembali menjadi sorotan setelah muncul anggapan bahwa wartawan hanya dianggap sah apabila memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers serta tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah diverifikasi. Pandangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan satu-satunya rujukan hukum dalam menentukan status dan legalitas wartawan di Indonesia. Ia menyatakan, tidak ada pasal dalam undang-undang tersebut yang mewajibkan wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk terdaftar atau diverifikasi oleh Dewan Pers.
Menurut Aceng, narasi yang berkembang di tengah masyarakat dan institusi negara telah memunculkan stigma negatif terhadap wartawan nonkonstituen Dewan Pers. Dampaknya, terjadi perlakuan berbeda dari sebagian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yang berpotensi menghambat kebebasan pers dan kerja jurnalistik di lapangan.
Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan menetapkan legalitas wartawan. Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pendataan, fasilitasi, serta pengembangan kehidupan pers nasional. Oleh karena itu, wartawan yang bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers tetap memiliki kedudukan hukum selama memenuhi ketentuan UU Pers.
Aceng juga meluruskan persepsi mengenai sertifikasi kompetensi wartawan. Menurutnya, UKW atau SKW merupakan instrumen peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan, bukan penentu sah atau tidaknya seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Legalitas wartawan tidak serta-merta gugur hanya karena tidak memiliki sertifikat kompetensi.
Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan sertifikasi profesi yang diakui negara berada di bawah kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang bernaung di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang sah adalah sertifikat yang memuat lambang negara Garuda Pancasila dan diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers, Aceng menegaskan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, yakni menguasai keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, tergabung dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers yang berbadan hukum.
Ia berharap seluruh pihak, termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum, memiliki pemahaman yang sama terkait UU Pers, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman, diskriminasi, maupun pembatasan terhadap wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

