republikajateng.com | Kendal — Seorang pasien perempuan melaporkan dugaan perlakuan tidak etis yang dialaminya saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Laporan tersebut disampaikan melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit dan kini menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Pasien bernama Tri Nur Muzanatun, dalam formulir pengaduan tertanggal 9 Januari 2026, menyebut dirinya mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K. Peristiwa itu diduga terjadi ketika pasien meminta waktu untuk mempertimbangkan tindakan operasi serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga.
Menurut keterangan pasien, permintaan tersebut justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika profesi tenaga medis, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah. Pasien menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan kesehatan yang menjunjung hak pasien dalam mengambil keputusan medis.
Setelah pengaduan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial pada 15 Januari 2026, pihak rumah sakit disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan disaksikan awak media.
Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan sebagaimana tercantum dalam pengaduan tertulis pasien. Dokter tersebut menyatakan tidak pernah mengusir pasien maupun mengucapkan kata-kata yang merendahkan.
Namun dalam proses klarifikasi tersebut, dokter bersangkutan disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian memunculkan penafsiran dari pihak pendamping pasien sebagai bentuk pernyataan yang dinilai tidak pantas.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Charlie Hospital belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah tindak lanjut atas pengaduan pasien tersebut.
Sementara itu, pasien menyatakan akan melanjutkan persoalan ini dengan berkonsultasi kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Kabupaten Kendal untuk mendapatkan penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan awak media di lapangan, dengan mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

