Republika Jateng, Semarang | Penyidikan dugaan penyimpangan dalam penjualan aset BUMD Cilacap kembali menguat setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono dan tokoh agama Gus Yazid pada Senin, 1 Desember 2025. Pemeriksaan hampir sembilan jam itu memunculkan sejumlah poin penting terkait pergerakan dana dalam jumlah besar yang disebut tidak mengikuti mekanisme resmi badan usaha milik daerah.

Keduanya dimintai keterangan untuk mengklarifikasi transaksi penjualan tanah BUMD yang melibatkan pihak perusahaan serta yayasan. Namun, hasil pendalaman tim Pidsus justru mengarah pada temuan hibah bernilai besar kepada Yayasan Silmikafa, yang tidak tercantum dalam struktur transaksi komersial yang sebelumnya diklaim sebagai hubungan bisnis antarpihak.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, total dana yang berputar mencapai Rp 237 miliar. Dari nominal tersebut, penyidik mengidentifikasi Rp 48 miliar mengalir ke institusi Kodam IV/Diponegoro dan Rp 18,5 miliar mengalir ke rekening pribadi Gus Yazid. Seluruh jalur dana kini sedang diverifikasi melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, serta pihak yang berwenang menyetujui setiap perpindahan dana.
Pengakuan Jenderal Widi yang menyatakan baru mengetahui besarnya nilai transaksi mendorong pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas internal dalam proses penjualan aset BUMD. Sementara itu, penyidik menilai pernyataan bahwa kasus ini adalah urusan bisnis belum menjawab kejanggalan terkait munculnya hibah dalam jumlah besar.
Kejati Jawa Tengah dijadwalkan memanggil pihak-pihak lain yang memiliki hubungan langsung dengan proses penjualan tanah maupun pengelolaan dana. Penyidik juga tengah menelusuri jalur administrasi dan komunikasi antara perusahaan, yayasan, dan pihak terkait lainnya untuk memetakan struktur kendali atas uang ratusan miliar tersebut.
Dengan nilai transaksi yang sangat besar dan keterlibatan figur publik berpengaruh, kasus ini menjadi pusat perhatian di Jawa Tengah. Kejati Jateng menghadapi tuntutan publik untuk mengungkap seluruh alur dana secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi. Kasus ini menempatkan tata kelola BUMD kembali dalam sorotan, sekaligus menjadi ujian serius terhadap integritas pengelolaan aset daerah.

