REPUBLIKAjateng.com | Yogyakarta — Pengadilan Tinggi Yogyakarta menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis, 22 Januari 2026. Prosesi ini merupakan bagian dari ketentuan hukum yang wajib dipenuhi sebelum advokat menjalankan praktik profesinya secara resmi.
Sidang pengambilan sumpah dipimpin oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan dihadiri jajaran pengurus KAI, para advokat yang disumpah, serta keluarga dan undangan. Acara berlangsung khidmat sebagai bentuk peneguhan tanggung jawab moral dan hukum para advokat dalam menjalankan profesinya.

Advokat Rasmono, S.H., anggota Kongres Advokat Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Digital Indo Group, menyampaikan bahwa pengambilan sumpah advokat memiliki makna penting dalam menjaga kehormatan profesi. Menurutnya, advokat tidak hanya berperan sebagai pendamping hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Rasmono menekankan bahwa sumpah advokat harus dimaknai sebagai komitmen untuk menjunjung tinggi kejujuran, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi. Ia berharap para advokat yang baru disumpah mampu menjalankan tugasnya secara profesional di tengah dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi Yogyakarta menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan amanat undang-undang yang bertujuan memastikan setiap advokat memahami dan memegang teguh tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem peradilan. Advokat diharapkan dapat menjalankan profesinya secara bertanggung jawab dan berkontribusi positif dalam mewujudkan keadilan.
Melalui pengambilan sumpah ini, Kongres Advokat Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mencetak advokat yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

