REMBANG, REPUBLIKA – Kasus pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, kembali memantik perhatian publik. Aksi perobohan bangunan yang dilakukan pihak Yayasan Sunan Bonang tanpa dasar hukum yang jelas kini menimbulkan polemik baru, setelah diketahui turut merusak aset milik PLN yang masih aktif dan berstatus legal.
Bangunan kios yang dibangun menggunakan anggaran daerah tersebut dihancurkan hanya berbekal Surat Peringatan (SP) 1. Tak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik kios, tindakan tersebut juga menyeret nama PLN setelah jaringan listrik di lokasi ikut diputus secara sepihak oleh oknum yayasan tanpa koordinasi dengan pihak berwenang.

Menurut keterangan pemilik kios, Mbak Fifi, listrik yang diputus merupakan instalasi pribadi yang dipasang almarhum ibunya dengan sambungan resmi dari PLN. “Setelah kami melapor ke PLN Rembang, ternyata meteran masih aktif dan tidak ada catatan pemutusan dari pihak PLN,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN Rembang melalui stafnya, Aza, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan pemutusan listrik di kawasan Pasujudan Sunan Bonang. “Kami tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi apa pun terkait pemutusan tersebut,” jelasnya saat ditemui di kantor PLN Rembang, Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet.
Aza menambahkan, ia telah menginstruksikan agar meteran listrik yang diputus dan diletakkan di etalase diamankan, sekaligus dilakukan pengecekan terhadap jalur listrik yang sebelumnya diputus oleh oknum yayasan. Sementara itu, Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, belum dapat dimintai keterangan karena sedang berada di luar kota.
Tindakan pembongkaran yang diduga ilegal ini kini menjadi sorotan masyarakat. Pemilik kios menuntut agar PLN, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap pihak yang merusak fasilitas umum dan aset negara tanpa dasar hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Rembang belum memberikan pernyataan resmi dari pimpinan terkait tindak lanjut kasus dugaan perusakan aset tersebut.

