PURBALINGGA, REPUBLIKA – Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait kasus penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025), Kapolres AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Korban, Muhromi Dasmin (80), meninggal dunia setelah dianiaya oleh anaknya sendiri, Sarno (43), yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi menemukan bukti bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa pada tahun 2019.
“Dari rekam medis yang kami temukan, pelaku pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa. Saat ini, dia menunjukkan gejala skizofrenia kronis dan sulit diajak berkomunikasi,” ujar Kapolres.

Polisi sempat mengalami kendala saat meminta keterangan, karena pelaku tidak mampu menjawab pertanyaan sederhana seperti identitas maupun usia. Untuk memastikan kondisi mentalnya, Sarno kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas guna menjalani observasi lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
“Ini merupakan kasus ketiga di wilayah kami yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar ada langkah preventif yang lebih serius,” tegasnya.
Menurut data Puskesmas, terdapat 2.548 warga di Kabupaten Purbalingga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, baik kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Kami berharap ada upaya kolektif antara aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk memberikan penanganan yang tepat agar kasus seperti ini tidak terulang,” tambah Kapolres.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, juga menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan kesehatan mental di masyarakat.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta pemerintah desa untuk melakukan pendataan dan menentukan langkah penanganan yang tepat bagi 2.548 warga tersebut,” ujarnya.
Polres Purbalingga pun menghimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan warga dengan gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar, demi mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.

