BANYUMAS| REPUBLIKAJATENG.COM – Dua pemuda yang melakukan aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap seorang remaja di Purwokerto Selatan akhirnya diringkus aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas menangkap keduanya tak lama setelah laporan korban diterima.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman. Korban diketahui bernama Bagus Putra Wuguna (18), warga Kemranjen, Banyumas.

Saat kejadian, korban bersama dua temannya tiba-tiba dihadang dua pria bersenjata tajam. “Kedua pelaku mengacungkan celurit dan memaksa korban menyerahkan handphone serta kartu identitas. Mereka lalu membawa korban ke area pemakaman dan meminta uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah,” ujar Kompol Puji.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu, pelaku kemudian memaksa korban menggadaikan sepeda motornya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, dengan nilai Rp5,5 juta. Uang hasil gadai tersebut langsung diambil oleh para pelaku, sementara korban dilepaskan.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, dua pelaku berhasil dibekuk. Mereka adalah MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam.
“Kedua pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di malam hari dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

