Purbalingga | Republika Jateng – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 dinilai akan menjadi ujian penting bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Implementasi aturan baru tersebut dinilai perlu dikawal secara ketat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 merupakan langkah strategis negara dalam menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. Namun, menurutnya, keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan, melainkan juga oleh konsistensi penerapannya di lapangan.
Rasmono menilai masa awal pemberlakuan KUHP baru akan menjadi fase krusial yang menentukan persepsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pengawasan publik dan peran media dinilai sangat penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan adil.
“Pada tahap awal inilah kepercayaan publik diuji. Jika penerapannya tidak hati-hati, justru bisa menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan,” ujar Rasmono.
KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang selama ini menjadi perhatian publik, antara lain pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Beberapa pasal tersebut dinilai sensitif karena berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran.
Pemerintah menegaskan bahwa KUHP nasional disusun dengan menyesuaikan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa penerapan KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan sipil.
Meski demikian, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pakar hukum mengingatkan agar aparat penegak hukum memiliki pedoman yang jelas dalam menerapkan pasal-pasal KUHP baru. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penegakan hukum yang berlebihan.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dipidana hingga satu tahun penjara melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan menyiapkan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan penerapan KUHP baru berjalan tertib, proporsional, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

