BANJARNEGARA, REPUBLIKA — Peringatan Anniversary ke-3 Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) DPC Banjarnegara menghadirkan pembahasan mendalam soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui pemaparan pakar hukum Rasmono SH, Minggu (30/11/2025) di Politeknik Banjarnegara. Materi tersebut menjadi salah satu sesi yang paling menyedot perhatian peserta, terutama karena relevansinya dengan pekerjaan jurnalistik di ranah digital.

Rasmono menilai derasnya arus informasi di internet membuat jurnalis berada pada situasi yang rentan secara hukum. Setiap publikasi di media daring, menurutnya, tidak bisa dipisahkan dari ketentuan UU ITE yang mengatur transaksi dan distribusi data elektronik. Ia menyoroti sejumlah pasal yang kerap memicu masalah bagi jurnalis, seperti pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, yang bisa menjerat siapa pun yang lalai.
Ia menegaskan bahwa kompetensi dasar jurnalis harus menjadi prioritas, termasuk ketelitian memeriksa data, menjaga keberimbangan pemberitaan, serta memahami batasan etika. Dengan memegang prinsip tersebut, wartawan dapat meminimalkan risiko hukum tanpa mengurangi kualitas kerja jurnalistik. Rasmono juga mengingatkan pentingnya memisahkan karya jurnalistik profesional dari opini pribadi di media sosial, yang sering menjadi sumber sengketa digital.
Pemaparan itu disambut antusias oleh mahasiswa Politeknik Banjarnegara, anggota Saka Milenial, hingga pelajar SMA/SMK yang mengikuti rangkaian kegiatan. Rasmono menilai generasi muda perlu dibekali pemahaman regulasi digital mengingat intensitas mereka beraktivitas di ruang daring.
Ketua IPJT DPC Banjarnegara, Christian Joharianto, menyampaikan apresiasi atas materi yang disampaikan Rasmono dan menyebutnya sebagai bekal penting bagi jurnalis dan pelajar yang ingin memahami dinamika dunia pers masa kini. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kadis Kominfo Banjarnegara Sagiyo S.IP, Kepala Politeknik Banjarnegara Drs. Aziz Purwanto MM, serta Ketua IPJT Jawa Tengah Andika Firdaus yang memberikan dukungan terhadap penguatan literasi media dan pemahaman hukum digital.

