BANJARNEGARA | REPUBLIKAjateng.Com — Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, menuai perhatian publik. Sepuluh peserta seleksi yang merasa dirugikan mengajukan laporan pengaduan ke Polres Banjarnegara terkait dugaan ketidakberesan dalam tahapan seleksi tersebut.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Irawan Bagus Bimantara bersama sembilan peserta lainnya pada Kamis (12/3/2026). Laporan mereka telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA.
Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, para pelapor menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal selama proses seleksi berlangsung. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan kebocoran bank soal ujian yang disebut sempat beredar dalam bentuk file digital dan diterima oleh salah satu pihak panitia pada Januari 2026.
Saat dokumen tersebut diperiksa, pelapor mengklaim menemukan adanya tanda kunci jawaban pada naskah soal. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya berjalan secara objektif.
Selain itu, para peserta juga mempertanyakan hasil penilaian pada salah satu tahapan ujian praktik, yakni praktik pemulasaran jenazah. Dalam ketentuan awal disebutkan bahwa nilai maksimal untuk tes tersebut adalah 30 poin. Namun, dalam hasil yang diumumkan panitia, nilai tertinggi yang tercatat hanya mencapai 8,5 poin.
Para pelapor menilai adanya perbedaan yang cukup mencolok antara ketentuan nilai maksimal dengan hasil yang diumumkan kepada peserta.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah proses pembentukan panitia seleksi yang diduga tidak sepenuhnya merujuk pada Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, terdapat perbedaan tanggal penetapan panitia antara dokumen Surat Keputusan Kepala Desa dan informasi yang dipublikasikan melalui laman resmi desa. Dalam dokumen SK tercatat tanggal 2 Januari 2026, sementara pada publikasi website desa tercantum tanggal 14 Januari 2026.
Salah satu peserta yang ikut mengajukan laporan berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif dan transparan.
“Harapan kami dari 10 peserta yang telah mengajukan aduan ke Polres Banjarnegara adalah agar persoalan ini bisa mendapat kejelasan dan penyelesaian yang seadil-adilnya, karena ada indikasi manipulasi data yang menyebabkan dugaan kebocoran soal,” ujarnya.
Hingga saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Banjarnegara. Para pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi perangkat desa agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Tim Redaksi)

