Rembang, REPUBLIKA – Perdebatan mengenai pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang terus bergulir tanpa kepastian penyelesaian. Hampir satu bulan berlalu sejak bangunan kios dan seluruh isinya dirusak, namun pihak yayasan yang mengelola kawasan belum memberikan keputusan jelas terkait ganti rugi ataupun penempatan ulang.

Fifi menyebut pembongkaran yang terjadi pada Minggu, 21 September 2025, dilakukan tanpa pemberitahuan apa pun. Ia baru mengetahui kejadian tersebut lewat kabar warga. Sesampainya di lokasi bersama suaminya, ia menemukan barang dagangan, peralatan pecah belah, serta instalasi listrik yang dipasang keluarganya telah dikeluarkan secara paksa dan sebagian berada dalam kondisi tak layak. Fifi menilai tindakan itu tidak mengikuti aturan, termasuk tidak adanya koordinasi dengan pihak PLN.

Pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang menyatakan tindakan itu berlandaskan Surat Peringatan 1. Ketua Harian yayasan, Mas Odi, membenarkan bahwa ia menandatangani dokumen tersebut. Namun ia mengaku heran melihat dokumen yang beredar karena terdapat coretan tipe-x yang tidak sesuai dengan surat yang ia tanda tangani. Ia mengatakan tidak memiliki arsip dan hanya diminta memberikan tanda tangan tanpa penjelasan tambahan.
Dalam pertemuan sebelum pembongkaran, Odi mengaku telah memberikan arahan khusus kepada pengurus yayasan agar proses dilakukan melalui komunikasi dengan pemilik, pemberian ganti rugi, serta tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Ia menyebut seluruh arahan itu tidak dipatuhi. Ia juga menyoroti bahwa pembongkaran dilakukan terlalu awal mengingat prosedur peringatan seharusnya terdiri dari tahapan SP1 hingga SP3 sebelum eksekusi.
Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, menyatakan ia juga hanya diminta menandatangani surat tanpa penjelasan mengenai waktu pelaksanaan. Ia mengaku tidak menduga bahwa pembongkaran akan langsung dijalankan dan menilai langkah itu bertentangan dengan arahan yang ia berikan sebelumnya.
Beberapa pengurus yayasan yang ditemui di lapangan membenarkan adanya perbaikan dokumen menggunakan tipe-x. Mereka juga menyampaikan bahwa surat tersebut baru diserahkan kepada keluarga Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi sedang berada di luar Jawa, sehingga ia tidak menerima peringatan secara langsung.
Fifi menilai tindakan yang dilakukan yayasan mencerminkan pengabaian terhadap prosedur administrasi yang benar. Ia berharap penyelesaian dilakukan secara transparan, termasuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan kerusakan yang ia alami akibat pembongkaran sepihak tersebut.

