Republika Jateng, Banyumas | Advokat SW kembali mengirimkan somasi kepada jurnalis Widhi setelah menilai dua tuntutan dalam somasi pertama tidak dipenuhi. Somasi lanjutan itu diantarkan langsung ke rumah Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Pengiriman somasi tersebut berlangsung tidak lama setelah Widhi terlebih dahulu melaporkan SW bersama tiga individu lain berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas atas dugaan intimidasi hukum terhadap dirinya sebagai pekerja pers. Laporan itu dibuat pada Jumat, 5 November 2025.
Widhi menolak somasi yang diterimanya dan menyebut cara yang ditempuh SW tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa setiap keberatan terhadap sebuah berita seharusnya dikirim melalui hak jawab atau hak koreksi yang ditujukan kepada redaksi media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penjatuhan tuntutan secara personal kepada wartawan, menurutnya, merupakan langkah yang salah alamat.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan unsur kepentingan lain yang turut mempengaruhi langkah hukum tersebut. Kecurigaan itu muncul setelah seorang rekannya sesama jurnalis mendapat telepon dari seseorang sehari sebelum somasi disampaikan. Widhi mengaku ikut mendengar percakapan tersebut dan mengetahui isi serta siapa pihak yang menghubungi.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Ia melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, atas dugaan penipuan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikatakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit bank.
Dalam laporannya, Anthon mengaku diminta menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya sebagai bagian dari proses pengajuan kredit. TS kemudian menyatakan IMB lama tidak memenuhi syarat dan mengarahkan Anthon membuat IMB baru melalui seseorang yang disebut mampu mempercepat pengurusan tersebut.
Anthon juga telah mengirim uang sebesar Rp9 juta untuk biaya administrasi, namun hingga berbulan-bulan ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai progres pengurusan IMB tersebut.

