PURBALINGGA, RepublikaJateng.Com — Seorang warga Purwokerto, Anthon Donovan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Purbalingga pada Selasa, 25 November 2025. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Reskrim dengan nomor STTLP/508/XI/2025/Satreskrim.
Dalam laporan yang disampaikan, dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari, di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa tersebut diduga melibatkan seorang terlapor berinisial OSS.
Terlapor diketahui berusia 43 tahun, berdomisili di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Korban melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp650.000.000.
Usai kejadian, pelapor mendatangi Polres Purbalingga untuk membuat laporan resmi agar perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.

