SRAGEN – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah. Pengungkapan yang bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial YKE (28) di wilayah Sragen ini mengejutkan publik, lantaran jejak penyelidikan sukses mengarah kepada seorang warga binaan di dalam Lapas Kelas II Sragen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah Kabupaten Sragen. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menciduk YKE—seorang residivis kasus narkoba tahun 2021 yang baru bebas pada awal 2026—di kawasan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Jumat (25/9/2026) pagi.
Dari tangan YKE, polisi mengamankan barang bukti berupa dua butir ekstasi seberat 0,76 gram, satu pipet kaca sisa pakai sabu, sepuluh butir pil Atarak, serta satu unit telepon seluler ungu. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan lanjutan dengan mendatangi puluhan titik lokasi penempatan barang haram berdasarkan peta digital yang dikantongi tersangka.
“Penyidik menemukan sedikitnya 30 titik lokasi peletakan sabu. Dari penyisiran di sejumlah kawasan seperti Mojosongo, Palur, hingga Banjarsari, tim berhasil mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,89 gram,” jelas Kombes Pol Yos Guntur.
Berdasarkan keterangan YKE, dirinya diarahkan oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk menaruh barang dengan sistem tempel berimbalan uang. Selain itu, YKE mengaku mendapat titipan ekstasi dari seseorang berinisial Y, yang berasal dari rantai pasok seorang buron lain berinisial F di Bali.
Hasil pendalaman intensif tak lantas berhenti di situ. Petugas mendapati keterlibatan seorang warga binaan berinisial SHP (25), narapidana asal Grogol, Sukoharjo, yang sedang mendekam di Lapas Kelas II Sragen. Dalam pemeriksaan koordinatif bersama pihak lapas, SHP mengakui persekongkolannya dengan YKE dalam mengedarkan sabu di kawasan Kartasura. Polisi yang bergerak ke lokasi tersebut kembali menyita lima paket sabu seberat 1,74 gram beserta ponsel milik SHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan ketelitian penyidik dalam merajut setiap petunjuk sekecil apa pun di lapangan.
“Perkara ini masih terus berproses secara mendalam. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik guna mengurai jaringan, peran masing-masing pihak, serta memburu para pelaku lain yang masih berstatus DPO,” pungkas Kombes Pol Yuliyanto.





