Beranda / News / Polisi Gerebek Rumah di Sukoharjo, 21 Paket Sabu dan Pil Inex Disita

Polisi Gerebek Rumah di Sukoharjo, 21 Paket Sabu dan Pil Inex Disita

Polisi Gerebek Rumah di Sukoharjo, 21 Paket Sabu dan Pil Inex Disita

SUKOHARJO, republikajateng.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses membongkar sindikat peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua orang pria berinisial S (41) dan AA (34) di kawasan Kecamatan Mojolaban.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, melalui keterangannya mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.

“Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di wilayah Sukoharjo. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mendapati kedua pelaku berada di dalam rumah tersangka S, tepatnya di kawasan Krajan, Kelurahan Laban, Mojolaban,” ungkap Kombes Pol Yos Guntur, Selasa (29/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan mendalam di kamar lantai dua rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat total sekitar 12 gram serta dua butir pil inex. Seluruh barang haram itu disembunyikan dalam sebuah tas cangklong berwarna hitam.

Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah barang pendukung operasional peredaran gelap, seperti satu set alat isap (bong), korek api gas, lakban hitam, gunting, hingga dua unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang terlaris tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Komunikasi antara pelaku dan H diketahui terjalin melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) pagi.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi, yakni menggunakan sistem titik koordinat atau alamat tersembunyi yang dikirimkan oleh H di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Polisi saat ini masih mendalami pola distribusi tersebut guna melacak jaringan yang lebih luas. Fakta lain turut terungkap, di mana tersangka S ternyata merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2021 lalu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan proaktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat krusial. Jika melihat atau mendapati aktivitas yang tidak wajar dan mencurigakan terkait narkotika, jangan ragu untuk segera melapor kepada kami. Setiap informasi yang masuk akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan guna meredam jaringan peredaran lintas wilayah serta memburu keberadaan H yang masih buron.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *