Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
Logo Republikajateng.com

republikajateng.com

republika
  • HOME
  • UMUM
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • Toggle search form

Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H.:Kami Lawan dengan tegas Eksekusi Sepihak tanpa putusan pengadilan

Posted on Oktober 1, 2025Oktober 1, 2025 Purwono Banyumas By Purwono Banyumas Tak ada komentar pada Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H.:Kami Lawan dengan tegas Eksekusi Sepihak tanpa putusan pengadilan
Pembaca: 792

 

Semarang|Republikajateng.com, 01/10/25– Sengketa perlawanan lelang kembali mencuat ketika seorang warga berinisial RDY harus menghadapi ancaman eksekusi sertifikat rumahnya. Eksekusi ini muncul setelah adanya kesepakatan kerjasama usaha dengan seorang investor berinisial SMT, yang sebelumnya menanamkan modal sebesar Rp 500.000.000,- dengan perjanjian bagi hasil sebesar 10% per bulan.

Pada awalnya, kerjasama berjalan lancar dan pembayaran bagi hasil dipenuhi sesuai kesepakatan. Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran tersebut mengalami kemacetan hingga tidak dibayarkan sama sekali.

Dalam kondisi itu, pihak SMT kemudian meminta sertifikat rumah milik RDY untuk dijadikan jaminan. Persoalan memanas ketika SMT berusaha mengeksekusi obyek jaminan tersebut secara sepihak, dengan dalih adanya kesepakatan perjanjian antara dirinya dan RDY, tanpa melalui proses pengadilan.

Dalam wawancara bersama awak media
Mewakili RDY, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., Pembela Hukum dan Keadilan, menegaskan bahwa langkah eksekusi tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Eksekusi terhadap suatu obyek jaminan, apalagi berupa hak atas tanah dan rumah, hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui mekanisme parate eksekusi yang sah menurut UU, bukan atas dasar perjanjian pribadi yang tidak berbentuk akta otentik jaminan utang,” tegas Sugiyono.

Dasar Hukum dan Argumentasi

1. Pasal 1131 KUH Perdata menyebutkan bahwa semua kekayaan debitur menjadi jaminan bagi perikatan dengan krediturnya, namun pelaksanaan eksekusi harus melalui mekanisme hukum yang sah.
2. Pasal 224 HIR menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan menyatakan eksekusi hak atas tanah hanya sah apabila melalui titel eksekutorial yang melekat pada sertifikat hak tanggungan. Dalam kasus ini, tidak ada akta pemberian hak tanggungan (APHT) yang dibuat di hadapan PPAT.
4. Perjanjian jaminan di luar mekanisme resmi tidak dapat serta-merta menjadi dasar eksekusi, melainkan hanya sebatas perikatan perdata yang dapat dituntut melalui gugatan ke pengadilan.

“Jika pihak SMT merasa dirugikan karena macetnya pembayaran bagi hasil, mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata, bukan melakukan eksekusi sepihak. Upaya paksa semacam ini bisa kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Sugiyono.
Di sela sela waktu kerjanya.

Dengan demikian, RDY melalui kuasa hukumnya akan melawan segala bentuk eksekusi yang tidak berdasarkan hukum dan menempuh jalur pengadilan untuk mempertahankan hak atas sertifikat rumahnya.

“Sebagai pembela hukum dan keadilan, kami menegaskan bahwa hukum tidak boleh dipakai sebagai alat pemaksaan kehendak sepihak. Eksekusi hanya sah bila diperintahkan oleh pengadilan,” pungkas Sugiyono.

KRIMINAL Tags:Semarang viral

Navigasi pos

Previous Post: Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2025
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Sep    

Recent Comments

  1. Konflik Peternakan Puyuh di Bojanegara mengenai Polusi Bau dari Kandang Puyuh: Warga Bojanegara Menuntut Aksi NyataJuli 17, 2025

    […] di depan rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Kekecewaan warga bukan tanpa alasan; janji Bapak Timbul untuk merelokasi peternakannya yang…

  2. Rasmono, S.H Benteng Keadilan Rakyat mengenai Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek RutanJuni 26, 2025

    […] era saat banyak orang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, Om Pras justru hadir membawa harapan. Ia menunjukkan bahwa hukum…

Recent Posts

  • Advokat Sugiyono S.E., S.H., M.H.:Kami Lawan dengan tegas Eksekusi Sepihak tanpa putusan pengadilan
  • Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk
  • Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi, Puluhan Tabung Disita
  • Berkat Peran Masyarakat, Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap
  • Oknum Aiptu  Yang Bertugas di SPN Polda Jateng Purwokerto Diduga Intimidasi Warga Sipil: Skandal Memalukan yang Mencoreng Citra Polri

Aliansi Purbalingga bersatuBatalyon Infanteri 406BisnisBKADBojanegarademo purbalinggaDesa KarangrejaDinas Pendidikan PurbalinggaDPD IWOI JatengHC Al FurqonhukumHUT RI Kota Semarang ke 80JakartaKarnaval HUT RI 80Kasus Penipuan OnlineKecamatan KaligondangKomitas Jedher Mania (KJM)Koperasi Desa Merah PutihKorupsi Dana DesaKUA KutasariLinggasari kembaran BanyumasMusdesmuslimah suksesORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGAPEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGAPERADI SAI BANYUMASperempuan di balik layarpolda jatengpolres purbalinggaPolresta MagelangPolsek Watukumpul PemalangPurbalinggaPurbalingga ViralRSI BANJARNEGARASDN 2 BojanegaraSemarang viralSertifikasi HalalSPN POLDA JATENG PURWOKERTOTMMDUmkmwanita suksesWayangWayang BanyumasanWayang NusantaraYogyakarta

REPUBLIKA JATENG

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
  • Aliansi Purbalingga bersatu
  • AnakSekolah
  • Apa julukan Kabupaten Banjarnegara
  • Banyumas
  • Batalyon Infanteri 406
  • Bisnis
  • BKAD
  • Bojanegara
  • Budaya
  • BudayaIndonesia
  • demo purbalingga
  • Desa Karangreja
  • Dinas Pendidikan Purbalingga
  • DPD IWOI Jateng
  • HC Al Furqon
  • hukum
  • HUT RI Kota Semarang ke 80
  • Jakarta
  • Karnaval HUT RI 80
  • Kasus Penipuan Online
  • Kecamatan Kaligondang
  • KesehatanAnak
  • Komitas Jedher Mania (KJM)
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Korupsi Dana Desa
  • KUA Kutasari
  • Linggasari kembaran Banyumas
  • Musdes
  • muslimah sukses
  • Olahraga
  • OlahragaTradisional
  • ORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGA
  • Pemerintah Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet
  • PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
  • PencakSilat
  • Pengacara
  • pentas seni
  • PERADI SAI BANYUMAS
  • perempuan di balik layar
  • polda jateng
  • Polda JawaTengah
  • polres purbalingga
  • Polresta Magelang
  • Polsek Watukumpul Pemalang
  • Purbalingga
  • Purbalingga Viral
  • Rasmono
  • Republika Jateng
  • RSI BANJARNEGARA
  • SDN 2 Bojanegara
  • Semarang viral
  • Sertifikasi Halal
  • SPN POLDA JATENG PURWOKERTO
  • tk wadl dhuha
  • TMMD
  • Umkm
  • wanita sukses
  • Wayang
  • Wayang Banyumasan
  • Wayang Nusantara
  • Yogyakarta
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook

Copyright © 2025 Republika Jateng | PT Digital Indo Group