Salatiga, Jawa Tengah|Republikajateng.com – Direktur PT Alam Djoyo Mataram, Afri Rismawati, berada di ujung tanduk. Penghentian aktivitas penambangan di lahan milik perusahaannya di RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, pada Jumat (11/7/2025) oleh Satpol PP Kota Salatiga, mengancam kelanjutan proyek infrastruktur nasional yang menjadi tanggung jawab perusahaannya. Rismawati menilai penghentian tersebut tidak adil, karena perusahaannya telah mengantongi izin lengkap, meskipun masih dalam proses penyelesaian beberapa revisi.
Rismawati mengungkapkan PT Alam Djoyo Mataram memegang izin usaha agro dan penambangan yang sah. Namun, Satpol PP tetap menghentikan aktivitas dengan alasan dugaan pelanggaran Perda. “Kami telah melalui proses perizinan yang panjang dan rumit, mengeluarkan biaya besar, dan memiliki dokumen lengkap. Mengapa kami tetap dihentikan? Ini sangat merugikan!” ungkap Rismawati dengan nada tegas.
Lebih mengejutkan lagi, Rismawati mengungkapkan bahwa penghentian ini berdampak langsung pada keterlambatan pasokan material untuk proyek strategis nasional (PSN). PT Alam Djoyo Mataram merupakan pemasok pasir dan material vital untuk pembangunan tol Demak-Jogja dan tol Jogja-Bawen. Keterlambatan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang besar bagi proyek nasional dan berdampak pada target penyelesaian pembangunan infrastruktur.
Meskipun izin utama telah diterbitkan, Rismawati mengakui masih ada beberapa revisi yang perlu diselesaikan, terutama terkait izin pengangkutan dan penjualan, serta aspek tata ruang. Ia berharap proses penyelesaian revisi ini dapat berjalan lancar dan cepat, serta mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Rismawati menjelaskan bahwa lahan tersebut dikelola berdasarkan kerjasama dengan pemilik lahan yang masih berlaku selama 6-8 bulan ke depan. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan sisa material yang ditinggalkan penambang ilegal sebelumnya, sebuah bukti komitmen perusahaan terhadap lingkungan dan tata kelola yang baik. Ironisnya, Rismawati telah melaporkan aktivitas penambangan ilegal tersebut, namun proses hukumnya berjalan lambat. Ia pun mendesak Polres Salatiga untuk mempercepat proses hukum terhadap para penambang ilegal tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada PT Alam Djoyo Mataram untuk melengkapi izin yang dibutuhkan, khususnya izin yang sesuai dengan Perda 32/2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Salatiga. Sunanto menegaskan komitmen pemerintah kota untuk menegakkan peraturan dan memastikan semua kegiatan usaha sesuai regulasi. Ia juga menyatakan belum menerima informasi terkait rencana masuknya usaha baru di kawasan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan peraturan, serta dampaknya terhadap proyek infrastruktur nasional. Rismawati berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mendukung pertumbuhan usaha yang sah dan sesuai aturan. Ia juga meminta dukungan dari pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi pada pembangunan nasional.