BANYUMAS|Republikajateng.com– Kasus dugaan intimidasi yang melibatkan oknum anggota SPN Purwokerto Polda Jateng, Aiptu KW, terhadap tiga warga sipil, WY (58th), CU (40th), dan M (32th), telah mencoreng wajah institusi kepolisian. Alih-alih menyelesaikan masalah rumah tangga secara internal,Aiptu KW justru diduga menggunakan kekuasaannya untuk menekan dan mengintimidasi pihak-pihak yang tidak bersangkutan.
Persoalan ini bermula dari konflik rumah tangga antara Aiptu KW dan istrinya, Vi. Namun, KW diduga melakukan tindakan yang melampaui batas dengan meminta informasi dan memaksa WY, CU, dan M untuk memata-matai Vi. Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika yang serius.
Menurut pengakuan para korban, intimidasi yang dilakukan KW sangat meresahkan dan menimbulkan ketakutan. M(32th) warga kecamatan Sumbang, seorang saksi dalam sidang perceraian di Pengadilan Agama Purwokerto sdri Vi dan KW, mengaku merasa terintimidasi oleh tatapan dan tuduhan KW di pengadilan Agama Purwokerto. WY (58th) warga Purwokerto selatan juga merupakan teman Vi, didatangi KW di rumahnya dan diminta untuk memata-matai Vi saat acara komunitas. CU (40th) warga kecamatan Sumbang yang juga anggota komunitas, merasa tertekan karena KW terus-menerus menghubunginya dan meminta informasi tentang Vi.
“Kami merasa sangat tidak nyaman dan tertekan dengan cara Aiptu KW yang sudah mengganggu ketenangan kami,” ujar CU(40th) dengan nada geram,dan para korban intimidasi sepakat mendatangi unit Propam SPN POLDA JATENG PURWOKERTO (09/09/25) pada pukul 08.00 WIB. Untuk meminta perlindungan kepada KA SPN POLDA JATENG PURWOKERTO.
Tindakan AIPTU KW jelas melanggar kode etik Polri yang seharusnya menjadi pedoman bagi setiap anggota dalam bersikap dan bertindak. Sebagai seorang anggota Polri, KW seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme, melindungi masyarakat, dan menjaga citra institusi. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. KW diduga menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Unit Propam SPN Purwokerto Polda Jateng berjanji akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, janji ini saja tidak cukup. Masyarakat menuntut tindakan yang cepat, tegas, dan transparan. Jika terbukti bersalah, KW harus mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja dan menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Polri. Masyarakat menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan sampai oknum-oknum seperti KW merusak citra Polri dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kita berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk selalu bertindak profesional, menjunjung tinggi etika, dan melindungi masyarakat. Jangan sampai kekuasaan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain.