Beranda / News / Penting! Sertifikasi Halal UMKM 2026, Batas Akhir 17 Oktober

Penting! Sertifikasi Halal UMKM 2026, Batas Akhir 17 Oktober

Sertifikasi Halal UMKM 2026

REPUBLIKAJATENG.COM, Purbalingga – Batas akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal UMKM 2026 bagi sejumlah produk usaha mikro dan kecil (UMK) jatuh pada 17 Oktober 2026. Menjelang tenggat tersebut, pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya makanan dan minuman, perlu memastikan produk yang dihasilkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai peraturan perundang-undangan.

Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi dan menyediakan program fasilitasi sertifikasi halal sejak beberapa tahun lalu, pemenuhan kewajiban tersebut masih menjadi tantangan. Tidak semua pelaku usaha memahami prosedur pendaftaran, persyaratan dokumen, hingga mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan jenis produk mereka.

Mega Mikasari, selaku pendamping dan penyelia halal, menilai edukasi kepada pelaku usaha masih perlu diperkuat agar kewajiban sertifikasi halal tidak hanya dipahami sebagai urusan administrasi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Persoalan sertifikasi halal menjadi perhatian menjelang berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober 2026. Setelah periode tersebut, kewajiban berlaku sesuai ketentuan untuk kategori produk yang bersangkutan.

Sertifikasi Halal UMKM 2026, Apa Dasar Hukumnya?

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan utamanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan tersebut, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai kategori dan tahapan pemberlakuannya. Sementara itu, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, tetapi wajib diberikan keterangan tidak halal.

Bagi produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2026. Dengan demikian, tanggal 18 Oktober 2026 menjadi awal pemberlakuan kewajiban setelah masa penahapan berakhir.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pelaku usaha rumahan, produsen makanan ringan, pembuat sambal, pedagang makanan olahan, hingga pengusaha kuliner perlu memeriksa apakah produk yang mereka hasilkan termasuk kategori yang diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, atau izin produksi pangan industri rumah tangga tidak otomatis menggantikan sertifikat halal. Setiap dokumen memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda.

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami legalitas produk secara menyeluruh agar tidak keliru dalam memenuhi kewajibannya.

Sosialisasi Sudah Berjalan Sejak 2023, Mengapa Masih Ada Kendala?

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sertifikasi halal. Salah satunya melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digalakkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), termasuk pada 2023.

Program tersebut ditujukan untuk membantu usaha mikro dan kecil memperoleh sertifikat halal, terutama bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk mengikuti mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Sosialisasi sertifikasi halal UMKM 2026 dilakukan melalui berbagai kegiatan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pengajuan sertifikasi halal. Tujuannya agar pelaku usaha memiliki waktu untuk memahami ketentuan, menyiapkan dokumen, serta memastikan proses produksi memenuhi persyaratan yang berlaku.

Namun, sosialisasi sertifikasi halal UMKM 2026 yang telah berjalan tidak serta-merta membuat seluruh pelaku usaha memahami dan melaksanakan kewajiban tersebut.

Sebagian pelaku UMKM masih beranggapan bahwa sertifikat halal hanya dibutuhkan oleh produk yang dijual di supermarket atau dipasarkan melalui jaringan distribusi besar. Padahal, kewajiban tersebut juga dapat mencakup produk usaha rumahan dan produk yang dijual secara langsung kepada konsumen.

Kendala lain berkaitan dengan pemahaman prosedur pendaftaran, kelengkapan dokumen, pencatatan bahan baku, serta penerapan proses produk halal. Bagi usaha kecil yang dikelola sendiri, pengurusan administrasi sering kali harus dilakukan bersamaan dengan aktivitas produksi dan penjualan sehari-hari.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya sosialisasi yang tidak berhenti pada penyampaian aturan, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan praktis agar pelaku usaha dapat menyelesaikan proses sertifikasi sesuai persyaratan.

Era Baru Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Resmi Berlaku Mulai 18 Oktober

Mega Mikasari, selaku pendamping dan penyelia halal, menilai pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi halal masih perlu ditingkatkan. Menjelang berakhirnya masa penahapan sertifikasi halal UMKM 2026, pelaku usaha diharapkan tidak menunda persiapan dan segera mencari informasi mengenai kewajiban yang berlaku bagi produknya.

“Masih diperlukan edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan agar para pelaku UMKM memahami bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari perlindungan konsumen dan peningkatan kepercayaan terhadap produk yang mereka hasilkan,” ujar Mega Mikasari.

Menurutnya, proses sertifikasi halal perlu dipahami sejak tahap pemilihan bahan baku, pengolahan, hingga produk siap dipasarkan. Pelaku usaha perlu memastikan bahan yang digunakan dan proses produksinya memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu memahami jalur pengajuan yang sesuai dengan karakteristik produknya. Tidak semua usaha dapat menggunakan mekanisme self declare, sebab terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

“Segera urus sertifikat halal sejak dini, jangan menunggu muncul hambatan yang dapat mengganggu usaha. Pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan dokumen dan berkonsultasi dengan pendamping halal agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Mega berharap, sinergi antara pemerintah, pendamping halal, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dapat semakin diperkuat. Dengan sosialisasi yang tepat sasaran serta pendampingan yang berkelanjutan, semakin banyak UMKM diharapkan mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal UMKM 2026 sekaligus meningkatkan daya saing produknya.

Catatan redaksi: Kutipan langsung Mega Mikasari dalam draf ini perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan sebelum dipublikasikan.

Kategori Produk yang Termasuk dalam Aturan Wajib Halal

Selain makanan dan minuman, kebijakan jaminan produk halal juga mencakup sejumlah kategori produk lain sesuai tahapan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kategori tersebut antara lain hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketentuan juga mencakup kategori barang gunaan tertentu, seperti sandang dan aksesori, perlengkapan ibadah, peralatan rumah tangga, alat tulis, perlengkapan kantor, serta kategori lainnya sesuai peraturan.

Meski demikian, tenggat dan ketentuan setiap kategori tidak selalu sama. Pelaku usaha perlu memeriksa ketentuan yang berlaku bagi jenis produk masing-masing, bukan menganggap seluruh produk otomatis memiliki tenggat yang identik.

Informasi mengenai sertifikasi halal UMKM 2026, kategori produk dan tahapan kewajiban dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJPH serta peraturan yang berlaku.

Cara Mengurus Sertifikat Halal bagi UMKM

Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal dapat mulai memeriksa legalitas dan menyiapkan dokumen usaha.

Langkah awal yang perlu dilakukan antara lain menyiapkan NIB, identitas pemilik usaha, daftar nama dan jenis produk, serta daftar bahanbaku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi.

Pelaku usaha juga perlu menyiapkan informasi mengenai proses pengolahan dan memastikan bahan yang digunakan memenuhi persyaratan halal. Kelengkapan dokumen harus disesuaikan dengan jalur sertifikasi yang dipilih.

Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJPH di laman https://ptsp.halal.go.id. Pelaku usaha dapat memeriksa persyaratan, mengikuti petunjuk pengajuan, dan memantau perkembangan permohonannya.

Bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare. Jalur ini tetap mensyaratkan pemenuhan kriteria, pendampingan, serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, usaha yang tidak memenuhi kriteria self declare perlu mengikuti jalur sertifikasi reguler sesuai ketentuan.

Pelaku usaha harus memahami bahwa mengisi formulir atau mengajukan permohonan belum berarti sertifikat halal telah terbit. Status sertifikasi baru dapat dipastikan setelah seluruh tahapan yang diwajibkan selesai.

Untuk menghindari kesalahan informasi, pelaku usaha disarankan mengakses situs resmi BPJPH di https://halal.go.id atau berkonsultasi dengan pendamping proses produk halal.

Apakah Sertifikasi Halal Gratis untuk Semua UMKM?

Program Sertifikasi Halal Gratis merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil memenuhi kewajiban sertifikasi halal UMKM 2026.

Melalui program sertifikasi halal UMKM 2026 tersebut, pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat memperoleh fasilitasi pembiayaan sertifikasi sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia. Namun, fasilitas gratis tidak berarti semua jenis usaha otomatis mendapatkan sertifikat tanpa proses atau persyaratan.

Pelaku usaha tetap perlu memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian bahan, proses produksi, serta persyaratan lain yang ditetapkan.

Informasi mengenai kuota dan ketersediaan program dapat diperoleh melalui BPJPH, pendamping proses produk halal, lembaga pendamping, serta instansi terkait di daerah.

Peran pemerintah daerah dan dinas yang membidangi UMKM juga penting untuk menjangkau pelaku usaha yang belum memahami mekanisme pendaftaran. Pendekatan langsung kepada produsen makanan rumahan, pedagang pasar, pembuat jajanan, dan industri kecil dapat membantu memperluas jangkauan edukasi.

Ada Konsekuensi Hukum Jika Kewajiban Diabaikan

Kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sesuai kategori produk dan tahapan pemberlakuannya.

Peraturan perundang-undangan mengatur pengawasan dan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban jaminan produk halal. Bentuk sanksi dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran, bergantung pada jenis pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan status sertifikasi produknya dan tidak menganggap kewajiban tersebut sebagai urusan yang dapat terus ditunda.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga berpotensi memberikan manfaat bagi pengembangan usaha. Informasi halal yang jelas dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat citra produk, dan mendukung peluang pemasaran pada saluran distribusi yang mensyaratkan dokumen tertentu.

Bagi UMKM yang ingin berkembang, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola produksi, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat daya saing.

Menjelang Tenggat, Pendampingan Perlu Lebih Tepat Sasaran

Berakhirnya masa penahapan pada 17 Oktober 2026 menjadi momentum bagi pemerintah, pendamping halal, dan pelaku usaha untuk memastikan kewajiban sertifikasi dipahami secara tepat.

Sosialisasi yang telah berjalan sejak beberapa tahun sebelumnya perlu dilanjutkan dengan edukasi yang mudah dipahami, pendampingan yang efektif, dan akses informasi yang jelas. Pelaku usaha juga perlu berinisiatif memeriksa status sertifikasi serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Keberhasilan kebijakan Wajib Halal tidak hanya ditentukan oleh banyaknya kegiatan sosialisasi, tetapi juga oleh kemampuan para pemangku kepentingan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan secara nyata.

Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum. Langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar.

Menjelang berakhirnya masa penahapan, pelaku usaha diharapkan segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kerja sama pemerintah, pendamping halal, dan pelaku UMKM, penerapan jaminan produk halal diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber informasi: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *