Beranda / News / Jaringan Narkotika Sragen Terbongkar: 30 Titik Lokasi Sabu Disisir, Napi Lapas Ikut Terlibat

Jaringan Narkotika Sragen Terbongkar: 30 Titik Lokasi Sabu Disisir, Napi Lapas Ikut Terlibat

30 Titik Sabu Terbongkar, Jejak Peredaran Narkoba di Sragen Seret Warga Binaan Lapas

SRAGEN, Republikajateng.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah sukses membongkar sindikat perdagangan gelap narkoba lintas wilayah. 30 Titik Sabu terbongkar di Sragen. Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial YKE (28) di Sragen, yang mengejutkan publik karena hasil penyelidikan mendalam justru menyeret seorang narapidana di dalam Lapas Kelas II Sragen.

Kombes Pol Yos Guntur selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi yang mencurigakan di Kabupaten Sragen. Tim bergerak cepat dan berhasil meringkus YKE—seorang residivis kasus narkoba tahun 2021 yang baru bebas awal tahun ini—di kawasan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Jumat pagi (25/9/2026).

Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa dua butir ekstasi seberat 0,76 gram, satu pipet kaca bekas pakai, sepuluh butir pil Atarak, serta satu unit ponsel berwarna ungu. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan dengan melacak puluhan lokasi peletakan barang haram berdasarkan peta digital yang ditemukan di ponsel tersangka. 30 Titik Sabu terbongkar.

“Dari penyisiran di berbagai titik seperti Mojosongo, Palur, hingga Banjarsari, total ada 30 Titik Sabu terbongkar lokasi peletakan sabu yang berhasil diidentifikasi. Tim sukses mengamankan 19 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 6,89 gram,” terang Kombes Pol Yos Guntur.

Kepada penyidik, YKE mengaku bertindak atas perintah seseorang berinisial P yang kini berstatus buron (DPO). Ia ditugaskan menaruh barang menggunakan sistem tempel dengan imbalan sejumlah uang. Selain itu, YKE juga menerima titipan ekstasi dari seseorang berinisial Y, yang merupakan bagian dari rantai pasok buronan lain berinisial F di Bali.

Penelusuran polisi tidak berhenti sampai di situ. Penyelidikan 30 Titik Sabu terbongkar lanjutan mengarah pada keterlibatan seorang warga binaan berinisial SHP (25). Narapidana asal Grogol, Sukoharjo, yang sedang mendekam di Lapas Kelas II Sragen tersebut terbukti ikut serta mengendalikan peredaran sabu di area Kartasura bersama YKE. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menyita tambahan lima paket sabu seberat 1,74 gram beserta ponsel milik SHP.

Perketat Pengawasan dan Sinergi Pemberantasan

Kasus 30 Titik Sabu terbongkar ini kembali menyoroti celah kerawanan peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memperketat koordinasi bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan demi membersihkan sindikat serupa yang memanfaatkan lembaga pemasyarakatan sebagai basis operasi.

Ancaman Modus Operandi Baru di Dunia Maya

Pengungkapan kasus 30 Titik Sabu terbongkar ini sekaligus membuka mata aparat penegak hukum terhadap pergeseran taktik yang digunakan oleh bandar narkoba. Saat ini, sindikat tidak lagi mengandalkan transaksi tatap muka yang berisiko tinggi tertangkap tangan. Sebagai gantinya, mereka memanfaatkan aplikasi perpesanan terenkripsi dan peta digital untuk mengoordinasikan distribusi barang secara terputus. Kurir lapangan seperti YKE hanya bertindak sebagai pelaksana teknis tanpa pernah mengetahui siapa bos besar yang berada di puncak rantai komando. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam memutus mata rantai jaringan narkotika hingga ke akarnya.

Sinergi Lintas Sektoral Berantas Narkoba dari Lapas

Keterlibatan warga binaan berinisial SHP dari balik jeruji besi membuktikan bahwa Lapas masih kerap dijadikan zona nyaman oleh jaringan sindikat internasional maupun lokal untuk menjalankan bisnis haramnya. Menanggapi temuan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polda Jateng berkomitmen untuk meningkatkan razia rutin, memperketat pengawasan komunikasi, serta membersihkan fasilitas pemasyarakatan dari handphone ilegal. Langkah tegas ini diharapkan mampu menutup total ruang gerak narapidana yang masih mencoba bermain-main dengan barang haram, sehingga kasus serupa tidak lagi berulang di kemudian hari.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi erat antara warga dan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk memutus rantai pasok narkotika yang kini kerap memanfaatkan modus modern seperti sistem tempel berbasis peta digital guna mengelabui petugas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, memberikan apresiasi atas ketelitian tim penyidik dalam merangkai setiap petunjuk di lapangan atas kasus 30 Titik Sabu terbongkar ini.

“Proses hukum saat ini masih berjalan secara intensif. Kami meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada penyidik guna membongkar jaringan secara menyeluruh, mendalami peran masing-masing pelaku, serta mengejar pihak lain yang masih berstatus DPO,” tutup Kombes Pol Yuliyanto.

Komitmen Berkelanjutan Kepolisian

Keberhasilan aparat dalam menguak kasus ini menjadi momentum penting dalam membersihkan jaringan peredaran gelap di Jawa Tengah. Dengan fakta bahwa 30 Titik Sabu terbongkar di berbagai lokasi strategis, pihak berwajib berharap masyarakat semakin meningkatkan kepedulian dan kerja sama dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari obat-obatan terlarang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *