RepublikaJateng.Com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran obat psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sebanyak 20 butir obat psikotropika, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana.
Dua tersangka yang diamankan berinisial ASP (24) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) warga Kecamatan Purwokerto Timur. Mereka ditangkap petugas di pinggir jalan Desa Pangebatan RT 04 RW 02, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik mencurigakan kedua tersangka.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus ini. Warga sekitar berinisiatif mengamankan keduanya terlebih dahulu sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian. Saat tim mendatangi lokasi, dilakukan interogasi awal, lalu ditemukan petunjuk dari handphone yang mengarah pada barang bukti psikotropika,” jelas Kompol Willy.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan aparat dalam menekan peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani bertindak cepat. Hal ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat sangat efektif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” tambahnya.
ASP dan EA kini mendekam di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran psikotropika masih mengintai, khususnya generasi muda di Banyumas. Kompol Willy menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Psikotropika bisa merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, bahkan memicu tindak kriminal lainnya. Peran aktif seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus konsisten memerangi peredaran gelap narkoba dan psikotropika di wilayah hukumnya.