Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Seorang pria berinisial Reno (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan sejumlah barang bukti puluhan tabung gas berbagai ukuran.
Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (12/9/2025), Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, membeberkan modus tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Gas LPG 3 kilogram yang semestinya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha kecil, justru disalahgunakan. Pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang harganya lebih mahal,” jelas Kapolres.
Polisi menyita barang bukti berupa 6 tabung gas LPG 12 kilogram isi, 2 tabung gas LPG 12 kilogram kosong, 16 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram kosong, 87 tabung gas LPG 3 kilogram kosong, satu unit mobil, serta sejumlah peralatan seperti 4 pipa besi yang dipakai untuk memindahkan gas.
Kapolres menuturkan, Reno yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut di salah satu badan usaha distribusi gas ini, sudah melakukan praktik curang tersebut selama lebih dari satu tahun. “Ia mengaku belajar secara otodidak dari YouTube. Awalnya butuh waktu empat bulan mencoba sampai akhirnya bisa melakukan pemindahan isi tabung dengan lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini sangat berbahaya, tidak hanya merugikan negara, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. “Gas LPG itu mudah meledak jika dipindahkan dengan cara yang tidak sesuai standar. Jangan pernah ditiru masyarakat, karena risikonya bisa fatal, bahkan mengancam nyawa,” tegas AKBP Achmad Akbar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal.
“Ancaman hukumannya cukup berat, bisa sampai belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” imbuh Kapolres.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kecil.