Skip to content
  • Facebook
  • X
  • Youtube
  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
Logo Republikajateng.com

republikajateng.com

republika
  • HOME
  • UMUM
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
  • Toggle search form

Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk

Posted on September 14, 2025September 14, 2025 Mega Mikasari By Mega Mikasari Tak ada komentar pada Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk
Pembaca: 1,394

 

 

Semarang |Republikajateng.com– Sejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah yang beralamat di Jl. Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan warga ini bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawalan terkait upaya penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah permukiman desa 13/09/2025.

Warga menilai pembangunan gardu induk di lokasi tersebut sangat tidak layak, karena berada di kawasan padat penduduk dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Selain itu, mereka juga mengungkapkan keresahan lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi ke berbagai dinas dan instansi pemerintah hingga kini tidak mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga Tunggul Pandean dan menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat. “Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut. “Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai landasan hukum, terdapat beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan tetap dipaksakan:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruan

Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan izin sesuai RTRW.

Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 22: Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL.

Pasal 109: Barang siapa melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar.

Berdasarkan hal tersebut, warga Desa Tunggul Pandean dengan tegas menuntut penutupan dan pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Warga juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang berjalan di atas tanah desa yang masih menuai penolakan keras masyarakat.

Warga berharap kehadiran DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas, memperkuat posisi hukum masyarakat, serta memberi tekanan moral kepada pihak terkait agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean.

UMUM, Uncategorized Tags:DPD IWOI Jateng

Navigasi pos

Previous Post: Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi, Puluhan Tabung Disita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Agu    

Recent Comments

  1. Konflik Peternakan Puyuh di Bojanegara mengenai Polusi Bau dari Kandang Puyuh: Warga Bojanegara Menuntut Aksi NyataJuli 17, 2025

    […] di depan rumahnya pada pukul 20.00 WIB. Kekecewaan warga bukan tanpa alasan; janji Bapak Timbul untuk merelokasi peternakannya yang…

  2. Rasmono, S.H Benteng Keadilan Rakyat mengenai Antisipasi Tahanan Kabur, Wakapolresta Banyumas Cek RutanJuni 26, 2025

    […] era saat banyak orang menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, Om Pras justru hadir membawa harapan. Ia menunjukkan bahwa hukum…

Recent Posts

  • Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Penolakan Gardu Induk
  • Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi, Puluhan Tabung Disita
  • Berkat Peran Masyarakat, Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap
  • Oknum Aiptu  Yang Bertugas di SPN Polda Jateng Purwokerto Diduga Intimidasi Warga Sipil: Skandal Memalukan yang Mencoreng Citra Polri
  • MGMP TOSM Jawa Tengah Gelar Diklat Deep Learning Berbasis Kebutuhan Dudi dan Kelas Public Speaking

Aliansi Purbalingga bersatuApa julukan Kabupaten BanjarnegaraBatalyon Infanteri 406BisnisBKADBojanegaraBudayademo purbalinggaDesa KarangrejaDinas Pendidikan PurbalinggaDPD IWOI JatengHC Al FurqonhukumHUT RI Kota Semarang ke 80JakartaKarnaval HUT RI 80Kasus Penipuan OnlineKecamatan KaligondangKomitas Jedher Mania (KJM)Koperasi Desa Merah PutihKorupsi Dana DesaKUA KutasariLinggasari kembaran BanyumasMusdesmuslimah suksesORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGAPEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGAPERADI SAI BANYUMASperempuan di balik layarpolres purbalinggaPolresta MagelangPolsek Watukumpul PemalangPurbalinggaPurbalingga ViralRSI BANJARNEGARASDN 2 BojanegaraSertifikasi HalalSPN POLDA JATENG PURWOKERTOTMMDUmkmwanita suksesWayangWayang BanyumasanWayang NusantaraYogyakarta

REPUBLIKA JATENG

  • About
  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Term & Conditions
  • Pedoman Media Cyber
  • Aliansi Purbalingga bersatu
  • AnakSekolah
  • Apa julukan Kabupaten Banjarnegara
  • Banyumas
  • Batalyon Infanteri 406
  • Bisnis
  • BKAD
  • Bojanegara
  • Budaya
  • BudayaIndonesia
  • demo purbalingga
  • Desa Karangreja
  • Dinas Pendidikan Purbalingga
  • DPD IWOI Jateng
  • HC Al Furqon
  • hukum
  • HUT RI Kota Semarang ke 80
  • Jakarta
  • Karnaval HUT RI 80
  • Kasus Penipuan Online
  • Kecamatan Kaligondang
  • KesehatanAnak
  • Komitas Jedher Mania (KJM)
  • Koperasi Desa Merah Putih
  • Korupsi Dana Desa
  • KUA Kutasari
  • Linggasari kembaran Banyumas
  • Musdes
  • muslimah sukses
  • Olahraga
  • OlahragaTradisional
  • ORMAS DAN LSM SE KABUPATEN PURBALINGGA
  • Pemerintah Desa Pagerandong Kecamatan Mrebet
  • PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
  • PencakSilat
  • Pengacara
  • pentas seni
  • PERADI SAI BANYUMAS
  • perempuan di balik layar
  • polda jateng
  • Polda JawaTengah
  • polres purbalingga
  • Polresta Magelang
  • Polsek Watukumpul Pemalang
  • Purbalingga
  • Purbalingga Viral
  • Rasmono
  • Republika Jateng
  • RSI BANJARNEGARA
  • SDN 2 Bojanegara
  • Sertifikasi Halal
  • SPN POLDA JATENG PURWOKERTO
  • tk wadl dhuha
  • TMMD
  • Umkm
  • wanita sukses
  • Wayang
  • Wayang Banyumasan
  • Wayang Nusantara
  • Yogyakarta
  • Twitter
  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook

Copyright © 2025 Republika Jateng | PT Digital Indo Group